Bantuan Pendampingan dan Pemulihan Psikologi Anak Korban Kekerasan Siap Diberikan DP2AM


Sabtu, 10 Agustus 2024 - 10:33:53 WIB
Bantuan Pendampingan dan Pemulihan Psikologi Anak Korban Kekerasan Siap Diberikan DP2AM

Kepala DP3AM Kota Pekanbaru, Chairani

RIAUIN.COM - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3AM) Kota Pekanbaru, siap memberikan bantuan pendampingan dalam pemulihan psikologi anak yang menjadi korban tindak kekerasan. 

Pendampingan diberikan agar anak yang menjadi korban tindak kekerasan bisa pulih dari rasa trauma yang dialami. Apalagi anak-anak yang alami tindak kekerasan masih dibawah lima tahun atau Balita. 

Hal ini disampaikan Kepala DP3AM Kota Pekanbaru, Chairani menyikapi kasus dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan kepada Balita oleh pengasuh tempat penitipan anak atau Daycare yang belakangan terjadi. 

"Kami juga siap membantu pendampingan dalam pemulihan psikologi anak, apalagi anak-anak ini masih balita," kata Chairani, Jumat (9/8/2024). 

Dirinya mengaku miris terhadap kejadian dugaan tindak kekerasan oleh pengasuh salah satu daycare di Kota Pekanbaru tersebut. Seharusnya tempat itu menjadi lokasi yang nyaman dan bisa melindungi anak-anak. 

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini, mestinya daycare atau penitipan anak aman bagi anak-anak," ulasnya.

Chairani menilai, daycare seharusnya membantu orangtua melindungi anak-anaknya. Selain itu daycare juga harus memenuhi standar hak anak.

Kejadian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi SOP di daycare yang ada. Mereka pada saat pengurusan izin harus memenuhi SOP dan standarisasi.

Mereka harus merujuk kepada standarisasi Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak. Ia juga mengingatkan pemilik dan pengasuh di day care mesti punya kesiapan secara fisik dan mental.

"Mereka mesti menjalani tes psikologi, guna mengukur kesiapannya menghadapi anak-anak. Pengelola juga harus punya sertifikat yang memenuhi standar hak anak," terangnya.

Dia berharap semua pihak terkait bisa meninjau kembali izin di day care tersebut. Mereka juga bisa memeriksa standar sarana dan prasarana di daycare lainnya.

Ia juga mempersilahkan penyelesaian permasalahan ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Ia berharap nantinya tidak menimbulkan trauma bagi korban dan anak-anak lainnya di day care tersebut. (*)