Pelaku dan barang bukti diamankan polisi.
RIAUIN.COM - Kepolisian Sektor Tualang, Kabupaten Siak, menangkap seorang pria atas kepemilikan daun ganja kering seberat 7 kilogram yang telah dikemas dan siap diedarkan.
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix membenarkan adanya penangkapan pemilik narkotika jenis daun ganja kering di Kecamatan Tualang.
Dia menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat seringnya transaksi narkoba di tempat usaha sablon di Kelurahan Perawang. Berdasarkan informasi itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Iptu Alan Arief bersama tim Opsnal Polsek Tualang melakukan penyelidikan tentang kebenaran tersebut.
Setelah diketahui tempat tersebut, tim mengamankan seorang laki-laki yang bernama AF alias A. Lalu dilakukan penggeledahan di beberapa tempat dan didapat barang bukti dalam sejumlah paket.
Pertama dalam satu kantong plastik berisikan dua paket diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran. Kedua satu kantong plastik berisikan tiga paket juga dibungkus dengan kertas koran.
Selanjutnya enam kantong plastik yang masing-masing di dalamnya berisikan diduga daun ganja kering saja. Ada juga dua potongan kertas pembungkus nasi yang di dalamnya berisikan daun ganja kering.
Pelaku, menurut Kapolsek, mengakui seluruhnya barang bukti tersebut yang akan siap edar. Dari keterangan pelaku, daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang akan dijual secara ecer olehnya.
"Pelaku sudah enam bulan mengedarkan daun ganja kering. Dan jumlah berat barang bukti daun ganja kering sebanyak 7 kg disita dari pelaku," pungkasnya.(nal).