RIAUIN.COM- Jajaran Polsek Bangko Pusako kembali menangkap pengedar Narkoba. Kali ini pelaku RP alias Riki (36) warga Simpang PJR Km. 39 Desa Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil Provinsi Riau, diringkus Tim Opsnal Polsek Bangko Pusako di Hotel Arkemo kamar Nomor 16 Jalan Lintas Riau Sumut Km 16 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, Rabu (31/7/2024) lalu.
Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa butiran kristal yang di duga narkoba jenis sabu seberat kotor 4,67 gram.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH saat dikompirmasi melalui Kapolsek Bangko Pusako Iptu Awi Ruben SH MH, Kamis (8/8/2024) membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika.
"Benar, kemarin kita ringkus pelaku penyalah gunaan narkotika di Hotel Arkemo Desa bangko bakti," kata Kapolsek
Penangkapan ini Terang Kapolsek bermula saat Tim Opsnal Polsek Bangko Pusako mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa disalah satu Kamar Hotel akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu.
Selanjutnya Ps Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako Aipda Juli Parulian SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bangko Pusako Iptu Awi Ruben SH MH, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim Polsek Bangko Pusako melakukan serangkaian penyelidikan dengan membawa surat Perintah Tugas. Dan mereka langsung melakukan penggrebekan terhadap kamar no 16 hotel tersebut, dan di depan kamar tersebut ditemukan dan langsung diamankan satu laki-laki yang mengaku bernama RP alias Riki.
Kemudian dengan didampingi Pengurus Hotel dan Petugas Cleaning service Hotel, dilakukan penggeledahan terhadap kamar no 16 tersebut, dan di dalam kamar ditemukan barang bukti berupa satu unit Handphone merek Samsung warna hitam, satu buah mancis warna hijau, satu buah bong terbuat dari botol lasegar dan uang kontan sebesar Rp167.000.
Penggeledahan di depan kamar, dan di dalam selokan depan kamar sebelah no 16 tersebut ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok LA Hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus sedang plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu yang sengaja dibuang oleh pelaku untuk mengelabui petugas, dan setelah diinterogasi pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan, atas dasar itu tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna dilakukan proses lebih lanjut.
Barang Bukti yang dibawa bersama tersangka ini, satu bungkus kotak rokok LA Hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus sedang plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu yang dibalut dengan tisu, satu unit Handphone merek Samsung warna hitam, satu buah mancis warna hijau, satu buah bong terbuat dari botol lasegar dan uang kontan sebesar Rp167.000.
"Hasil tes urine tersangka hasilnya menunjukkan positif amphetamine. Setelah itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Ruben. -jon