RIAUIN.COM - Jaringan narkotika yang diduga mengedarkan pil ekstasi ke Marisa Putri dan kawan-kawannya diamankan aparat kepolisian di Jalan Merak Sakti, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Minggu (4/8/2024).
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat dikonfirmasi, menyebutkan dua pria tersebut berinisial MA dan SM.
"Dari tangan tersangka diamankan 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 butir happy five," ujar Kombes Manang kepada awak media, Rabu (7/8/2024).
Berdasarkan interogasi, dikatakannya, barang haram ini akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru.
"Tersangka mendapatkannya dari bandar internasional. Ini pasti ada kaitannya dengan Marisa. Walaupun tidak langsung, tapi inilah salah satu sumber beredarnya narkotika di Pekanbaru," ungkap Kombes Manang.
Pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan orang yang memberikan barang tersebut. SM mengedarkannya per paket sesuai petunjuk pengendali.
"Mereka juga berkomunikasi dengan nomor sekali pakai. Dibuktikan dengan puluhan kartu perdana provider. Setelah dipakai berkomunikasi, langsung dibuang," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.(nal/antara).