Biadab, Ayah di Rohil Cabuli 2 Anak Tirinya 10 Kali Selama Setahun


Senin, 22 Juli 2024 - 23:46:46 WIB
Biadab, Ayah di Rohil Cabuli 2 Anak Tirinya 10 Kali Selama Setahun Polsek Bangko mengelar konferensi pers.

RIAUIN.COM - Bukannya memberi perlindungan, seorang ayah berinisial EP di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) begitu tega mencabuli kedua anak tirinya yang masih berusia 13 dan 14 tahun.

Kapolsek Bangko Kompol IMT Sinurat didampingi Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Tunip saat konferensi pers menjelaskan, perbuatan bejat ayah tiri itu bermula saat ibu korban memeriksa handphone pelaku. Ibu korban sangat terkejut, karena ada foto anaknya berpelukan dengan pelaku.

Kemudian, si ibu menanyakan kepada anaknya perihal foto tersebut."Kamu pernah disetubuhi papi? Korban menjawab "Tidak ada" kemudian si ibu menunjukkan foto pelaku sedang berpelukan dengan korban. Dengan ketakutan, korban menjawab dia dipaksa pelaku," jelas Kapolsek, Senin (22/7/2024).

Setelah itu, pertanyaan yang sama juga disampaikan ibu korban kepada anak yang kedua."Ada Mami, aku diancam sama Papi," kata Kapolsek.

Setelah mendengar pengakuan kedua anaknya, ibu korban menceritakan kejadian yang menimpa kedua anaknya kepada saksi AT yang berada di Jakarta.

"Tunggu saya pulang ke Bagan, baru kita buat laporan polisi. Sesampai di Bagan, barulah mereka melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangko," ujarnya.

Kemudian, lanjut Kapolsek, pihaknya memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Dari keterangan yang didapat, diduga kuat pelaku telah berkali-kali menyetubuhi korban. Dari pengakuan korban, pelaku sudah menyetubuhinya 10 kali. Sejak bulan Juni tahun 2023 dan terakhir bulan Juni 2024, atau selama setahun," jelasnya.

Unit Reskrim Polsek Bangko kemudian membawa korban di RSUD Dr. RM Pratomo Bagansiapiapi untuk divisum dan hasilnya selaput dara tidak utuh. Selanjutnya atas dua alat bukti tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan gelar perkara.

"Tersangka sudah kita tangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku 
terjerat pasal 82 jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.(jon).