Bea Cukai Riau Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Miras dan Rokok Ilegal di Bengkalis


Selasa, 09 Juli 2024 - 18:11:01 WIB
Bea Cukai Riau Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Miras dan Rokok Ilegal di Bengkalis Bea Cukai Riau gagalkan peredaran miras dan rokok ilegal./foto:antara.

RIAUIN.COM - Bea Cukai Riau menggagalkan peredaran ratusan botol minuman keras (miras) dan rokok import ilegal berbagai merek di Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis, Selasa (3/7).

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Riau Anton Mawardi menyebutkan, penyelundupan ini menggunakan modus false compartment atau menyembunyikan barang dengan dinding palsu agar tidak mudah terdeteksi.

Peristiwa tersebut bermula dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai Riau terhadap mobil angkutan barang yang keluar dari kapal Roro rute Batam-Pakning. 

"Melihat ada pemeriksaan, sopir dua mobil pick up langsung meninggalkan kendaraannya di tempat. Kami langsung menghubungi Dinas Perhubungan setempat untuk menyaksikan pemeriksaan," terangnya, Selasa (9/7).

Lanjut Anton, dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya indikasi barang ilegal berupa botol minuman asal impor dan rokok tanpa dilekati pita cukai.

"Hal ini terjadi akibat ditingkatkannya pengawasan Bea Cukai Riau, sehingga terjadi pergeseran modus menggunakan dinding palsu tambahan dan ditutup terpal," tuturnya.

Dikatakan Anton, modus ini lebih sering digunakan pada penyelundupan narkotika. Maka pemeriksaan ini melibatkan dua ekor anjing pelacak narkotika.

"Petugas pun harus berusaha keras membongkar dinding palsu tersebut menggunakan linggis dan alat bor," lanjut Anton.

Adapun total barang import ilegal yang digagalkan sebanyak 732 botol minuman keras dengan merek The Singleton, Black Label, Red Label, Cointreau, Hendrick’s Gin, Jose Cuervo, dan Chivas Regal. 

Selain itu, turut diamankan pula 45.800 batang rokok merek VR 7 yang tanpa dilekati pita cukai. Diperkirakan barang ini bernilai ratusan juta rupiah.

Saat ini seluruh barang bukti minuman keras dan rokok ilegal ini dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kami berharap tidak ada lagi peredaran ilegal yang dapat membawa pengaruh negatif bagi generasi muda," pungkas Anton.(nal/antara).