PEKANBARU, Riauin.com - Karena keterbatasan anggaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru terpaksa mengabaikan iklan dan reklame ilegal yang berdiri disejumlah kawasan di kota Pekanbaru.
Meskipun telah diketahui menyalahi aturan pihak penegak peraturan daerah tidak bisa berbuat banyak, pasalnya kondisi keuangan Pemko Pekanbaru yang minim membuat ruang gerak tim yustisi menjadi macet.
"Benar, kita saat ini banyak target penertiban reklame yang tidak bisa kita lakukan karena keterbatasa anggaran, "ungkap Zulfahmi Adrian kepada Wartawan, Rabu (4/10/2017).
Disebutkannya, empat tiang reklame yang dieksekusi kemarin oleh personil satpol pp adalah rencana yang dilakukan setahun sebelumnya.
" Yang kemarin kita tertibkan kemarin adalah reklame yang kita rencanakan penertibannya setahun lalu. Ini adalah dampak dari minimnya anggaran untuk penertiban dan juga minimnya peraonil yang kita miliki, " papar Zoelfahmi.
Ditegaskan Zoelfahmi, di Kota Pekanbaru terdapat ribuan reklame yang langgar aturan yang mengacu pada Perwako Reklame nomor 24 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame menjelaskan bahwa reklame harus terletak diluar trotoar dan satu meter dari bahu jalan. Selain itu reklame harus menempel di dinding toko bukan terbuat secara tersendiri.
"Inilah yang akan kita lakukan eksekusi secara bertahap selain itu kita juga meningkatkan sosialisasi aturan reklame dan menyuruh pemilik bongkar sendiri, " singkatnya.(bac)