RIAUIN.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau sedang mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan segera dilaksanakan di 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, yaitu Kabupaten Rokan Hulu, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa PHPU Pemilu 2024. Dalam rangka memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku, KPU Riau mengadakan Sosialisasi Persiapan PSU kepada instansi terkait dan peserta Pemilu.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai tahapan, teknis pelaksanaan, kesiapan, serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat.
"Sosialisasi ini penting untuk memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan PSU ini, sehingga dapat meminimalisir potensi masalah di lapangan. Kami berharap seluruh instansi terkait dan peserta Pemilu dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini," ujar Rusidi pada Rabu (26/6/2024).
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 768 Tahun 2024, PSU di Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2024, sedangkan PSU di Kabupaten Rokan Hulu akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2024.
Rusidi juga menjelaskan tentang kesiapan pelaksanaan PSU di keempat Kabupaten/Kota tersebut. "KPU Riau dan Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan PSU telah melakukan persiapan yang matang. Logistik sudah siap 100%, tinggal menunggu penurunan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kami menggunakan logistik cadangan Pemilu 2024, dan kekurangannya akan dipenuhi melalui pengadaan oleh KPU Provinsi Riau."
"Penyelenggara PSU dibagi menjadi 2 kategori. Pertama, di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kepulauan Meranti, PSU akan dilaksanakan dengan pengambil alihan tugas dan wewenang badan adhoc oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota beserta Sekretariat. Kedua, untuk Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hulu, akan dilakukan perekrutan badan Adhock dan sudah dilakukan pelantikan," tambah Rusidi.
"Untuk PSU di Kabupaten Rokan Hulu, sesuai dengan rekomendasi Mahkamah Konstitusi, telah dilakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Data Pemilih yang tercatat dalam DP4 sebanyak 5.385 telah diturunkan ke Pantarlih Pilkada untuk dijadikan prioritas Coklit, sementara Data Pemilih yang tidak terdaftar dalam DP4 sebanyak 2.077 sedang dalam proses pengecekan ulang NIK melalui CekNIK Kemendagri," tutup Rusidi.
Kegiatan Sosialisasi Persiapan PSU ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Riau, Forkopimda Provinsi Riau, Instansi Terkait, Kapolres se-Provinsi Riau, Ketua KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan PSU, Partai Politik tingkat Provinsi Riau, dan Pegiat Pemilu. -rls