Pembuang Bayi di Pekan Arba, Tembilahan Akhirnya Tertangkap


Rabu, 04 Oktober 2017 - 09:44:04 WIB
Pembuang Bayi di Pekan Arba, Tembilahan Akhirnya Tertangkap
TEMBILAHAN, Riauin.com - Polisi akhirnya berhasil mengungkap orangtua yang membuang bayinya di depan rumah salah seorang bidan di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan.

Kasus ini terungkap, setelah Unit Reserse Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir, menangkap tersangka pelaku yang sebut saja namanya Bujang (18) warga Kelurahan Pekan Arba Tembilahan saat sedang berada di Jalan Provinsi Parit 1 Tembilahan Hulu, Selasa (3/10/17).

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana Penelantaran Anak tersebut.

Lebih jauh AKP Arry menceritakan, bahwa setelah penemuan bayi yang cukup menghebohkan Kota Tembilahan itu, pihaknya langsung memerintahkan Unit Resum untuk melakukan penyelidikan.

"Dari penyelidikan tersebut, didapat informasi bahwa pada hari Jum'at (29/9/17) di rumah seorang dukun kampung, yang bernama As (50), warga Kelurahan Tembilahan Hulu ada seorang perempuan yang diantar seorang laki-laki telah melahirkan bayi perempuan," ujar Arry.

Saat itu pasangan tersebut mendatangi rumah dukun tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Petunjuk berharga itu, langsung didalami dan diketahui bahwa perempuan yang melahirkan itu bernama sebut saja Dara (16), warga Kelurahan Tembilahan Hulu.

Penyelidikan lebih lanjut tentang pemilik sepeda motor Honda Beat, berdasarkan data yang diperoleh dari Samsat adalah Bujang yang selama ini diketahui adalah kekasih Dara. Setelah identitasnya diketahui, akhirnya Bujang berhasil diamankan.

Saat diinterogasi, mereka langsung mengakui bahwa bayi yang ditemukan tersebut adalah anak dari hasil hubungan mereka, sedangkan mereka belum pernah terikat dalam suatu pernikahan yang syah.

Tindakan tersebut terpaksa dilakukan, karena pasangan sejoli itu, takut kepada orang tua masing-masing.

"Atas perbuatannya, Bujang diancam dengan pasal 77 Jo 76 B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 305 jo 307 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," sebut Kasat Reskrim.

Saat ini tersangka, sudah diamankan di Rutan Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.(rtc)