RIAUIN.COM - Petugas Angkatan Laut Malaysia menangkap enam orang nelayan tradisional asal Desa Muntai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Mereka ditangkap diduga melewati batas teritorial antara Indonesia dan Malaysia saat menangkap ikan menggunakan dua perahu, Rabu (5/6/2024).
Kabar ditahannya nelayan tradisional itu disampaikan oleh Mastura (46), salah satu istri nelayan yang turut ditahan Angkatan Laut Malaysia.
Dia mengatakan bahwa pada Kamis (6/6) sekira pukul 17.00 WIB, suaminya yang bernama Fauzan dan rekan nelayan lainnya telah ditahan oleh petugas marine Malaysia.
"Suaminya saya bernama Fauzan dan rekan rekan nelayan ditahan petugas Malaysia di Batu Pahat. Informasi diterima saat suaminya vidio call dengan istrinya. Setelah itu gak bisa dihubungi lagi," beber Mastura, Sabtu (8/6).
Terpisah, Kepala Desa Muntai, Muhammad Nurin menyebutkan enam nelayan asal Desa Muntai tersebut yang ditahan di antaranya, Fauzan (56) warga Dusun Pusaka, Desa Muntai.
Kemudian, Muslim (46) warga Dusun Tua Desa Muntai, Agus (53) warga Dusun Tua Desa Muntai, Indri (36) warga Dusun Tua Desa Muntai, Sarmin (40) warga Dusun Tua Desa Muntai dan Sudirman (47) warga Kembung Baru.
"Kronologis yang saya terima, bahwa pada Rabu tanggal 5 Juni 2024 sore, sebanyak enam nelayan yaitu lima warga Desa Muntai dan seorang warga Desa Kembung Baru pergi menangkap ikan di perairan Laut Muntai yang perbatasan langsung dengan Selat Melaka. Saat itu angin kencang sehingga perahunya melewati batas negara tetangga," terang Kades Muntai
Kades juga mengakui telah mendapatkan keterangan dari Fauzan salah satu nelayan yang ditahan petugas marine Malaysia tersebut.
"Sepengakuan warga kita tersebut kepada saya, Mereka ditahan petugas Malaysia dan membawa warga nelayan sebanyak 6 orang dan dua perahu ke Batu Pahat Malaysia dengan alasan mereka melewati batas negaranya," pungkasnya.(nal/antara).