PEKANBARU, Riauin.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melayangkan surat pemanggilan terhadap 4 tersangka dugaan Korupsi pengadaan lampu penerangan Pemko Pekanbaru.
Keempatnya bakal diperiksa dalam statusnya Selasa (3/10/2017). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses penyidikan, di mana perkara tersebut ditangani oleh Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati Riau). "Sudah kita layangkan surat pemanggilannya," tutur Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta.
Ini merupakan pemeriksaan yang pertama bagi keempatnya, usai dilakukan penetapan tersangka beberapa hari lalu.
"Minggu depan, selasa kita panggil," terang Sugeng. Meski belum membeberkan inisial mereka, namun yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut diketahu ada yang dari pihak swasta, termasuk menyeret oknum Aparatur Sipil Negara.
Sugeng berjanji akan mengumumkan nama-nama tersangka itu nanti. Yang jelas pihaknya kini tengah fokus mendalami penyidikan atas perkara ini, yang diduga anggarannya berasal dari Bankeu (Bantuan Keuangan, red) Pemerintah Provinsi Riau ke Pemko Pekanbaru.
Adapun anggaran bantuan tersebut ditenggarai sebesar Rp6 Miliar (TA 2016, red). Diduga dalam proses pengadaannya telah terjadi penggelembungan atau mark up harga, sehingga negara dirugikan namun menguntungkan beberapa orang.(src)