Polda Riau Ringkus 7 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, 31 Kg Sabu Disita


Senin, 25 Maret 2024 - 14:48:37 WIB
Polda Riau Ringkus 7 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, 31 Kg Sabu Disita Ekspos narkoba di Ditresnarkoba Polda Riau/foto:dnd

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau meringkus 7 kurir narkoba jaringan internasional di perairan Kabupaten Bengkalis. Ke tujuh tersangka yang ditangkap yakni AP (39 tahun), FK (44 tahun), MW (27 tahun), RKO (36 tahun), S (44 tahun) SRP (32 tahun) dan E (45 tahun). 

Seluruh tersangka ditangkap di tujuh lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru pada 15 hingga 20 Maret 2024 kemarin.

Peran masing-masing tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir darat, kurir laut, koordinator dan pengendali yang menyeberangkan barang tersebut dari Malaysia. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti mengungkapkan, dalam kasus ini Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menyita barang bukti 31,4 kilogram sabu dan 2.397 butir pil ekstasi senilai Rp32 miliar.

"Barang haram tersebut dipasok dari daerah Muar Malaysia. Modus operandinya mereka menggunakan kapal untuk memasok barang ini ke Riau melalui Selat Malaka. Barang haram ini pertama kali mendarat di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, kemudian diseberangkan ke kota Dumai," kata Kombes Manang Soebekti, Senin (25/3/2024).

Dia menjelaskan, tersangka S adalah pemilik gudang narkoba di wilayah Malaysia. Ketika ada pemesan barang, tersangka S menyiapkan transportasi untuk mengangkut narkotika tersebut dari gudang menuju lokasi tujuan.

"Tersangka menyiapkan speedboat, kemudian masuk melalui Bengkalis dan diseberangkan ke Dumai. Satu kali pengiriman S diupah Rp20 juta per kilogram," ungkap Manang.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau masih memburu pria inisial O yang merupakan pengendali dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup.-dnr