Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Driver Ojol di Pekanbaru Diringkus Polisi


Jumat, 22 Maret 2024 - 15:15:41 WIB
Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Driver Ojol di Pekanbaru Diringkus Polisi Pemeriksaan tersangka/foto:dnr

RIAUIN.COM - Seorang driver ojek online (ojol) ditangkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru karena menyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Pengendara ojol inisial RR (24 tahu) ditangkap di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau pada Rabu, 20 Maret 2024 kemarin.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, dari pelaku disita 342 paket sabu ukuran kecil, 7 paket ukuran dan sejumlah uang tunai.

"Paket sabu yang kita temukan yaitu dengan berat kotor 108,18 gram yang sudah dipaketkan senilai Rp100.000. Pelaku mengaku baru menjadi penjual narkoba dengan upah Rp500.000 dalam semalam," kata Manapar Situmeang, Jumat (22/3/2024).

"Profesi pelaku sebagai ojol Maxim selama kurang lebih satu tahun," sambung Manapar.

Dijelaskan, pelaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria yang bernama Naldo. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di ruang tahanan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pemilik barang saat ini masih DPO. Hasil tes urine tersangka RR positif mengandung narkoba. Pelaku dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun penjara.-dnr