Dedi Sambudi Turun Jabatan, Perjasing Kecewa, Dosen UR: Emangnya Perjasing yang Dirugikan


Kamis, 21 Maret 2024 - 13:11:30 WIB
Dedi Sambudi Turun Jabatan, Perjasing Kecewa, Dosen UR: Emangnya Perjasing yang Dirugikan Dosen Hukum Tata Negara Zul Wisman SH MH

RIAUIN.COM- Organisasi Persatuan Jawa Kuansing (Perjasing) merasa kecewa dengan kebijakan Bupati Suhardiman Amby yang menurunkan jabatan Dedi Sambudi selaku Sekda Kuansing menjadi Kadis Perpustakaan.

Rasa kekecewaan itu disampaikan oleh salah seorang pengurus Perjasing, Sopan di salah satu media kemarin usai pelantikan Dedi Sambudi selaku Kadis Perpustakaan. Karena Dedi Sambudi menurut Sopan adalah Dewan Sepuh di Perjasing.

"Dewan Sepuh Perjasing Kuansing adalah figur yang sangat dihormati dan diandalkan oleh komunitas kami. Mutasi yang dilakukan tanpa alasan yang jelas hanya menunjukkan ketidakpedulian terhadap aspirasi dan kebutuhan kami sebagai warga Jawa di Kuansing,” ucap Sopan.

Menanggapi kekecewaan Perjasing tersebut, Dosen Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Universitas Riau (UR)  Zul Wisman SH MH menilai bahwa kebijakan Promosi, Mutasi dan Demosi pada ASN merupakan satu hak prerogatif kepala daerah yang harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.

Undang- undang ASN dan berbagai Permendagri Serta Peraturan BKN menjadi dasar hukum penting dalam kebijakan promosi, mutasi dan Demosi tersebut.

Banyak faktor yang menjadi alasan kenapa kebijakan itu diambil oleh kepala daerah. salah satunya adalah penilaian prestasi kerja atau kinerja dan prilaku kerja.

" Maka saya kira kebijakan mutasi dan Demosi yang diambil Bupati Suhardiman Ambi pastinya telah berangkat dari berbagai aturan yang ada," ujar Zul Wisman.

Menurut akademisi Riau asal Kuansing itu menuturkan,  kekecewaan yang disampaikan Perjasing sebagai ormas terhadap kebijakan mutasi yang dilakukan Bupati Kuansing tak perlu ditanggapi dan memang tanggapan tersebut tak perlu direspon secara hukum administrasi negara.

Karena dalam kebijakan mutasi ini. Perjasing bukan pihak yang dituju dan dirugikan dalam kebijakan ini.

"Emangnya Perjasing yang Dirugikan," cetusnya.

Karena kebijakan mutasi adakan tindakan kepala daerah ( dalam bentuk beschikking) yang bersifat individual.

"Maka bagi ASN yang merasa dirugikan atas kebijakan itu dalam dimensi negara hukum ya, silahkan mengajukan ke PTUN kalau memang mampu membuktikan bahwa ada ketidakpatuhan hukum kepala daerah pada berbagai peraturan perundang-undangan. Dan disisi lain ada kecacatan prosedural dalam pengambilan kebijakan," saran Zul.

Tapi bila tidak, ASN wajib mematuhi keputusan yang diberikan dalam kebijakan mutasi tersebut.

Seperti diberitakan kemarin siang, Sekda Kuansing Dedi Sambudi terdepak dari jabatan Sekda. Ia dilantik untuk menepati jabatan baru selaku Kadis Perpustakaan Kuansing. Secara struktural dan kepangkatan, jabatan kadis merupakan setingkat lebih rendah dari jabatan Sekda.- hen