Komisi III DPR Gelar RDP Kasus Lelang PT TBS, Kapolda Riau Berikan Keterangan


Kamis, 21 Maret 2024 - 09:27:47 WIB
Komisi III DPR Gelar RDP Kasus Lelang PT TBS, Kapolda Riau Berikan Keterangan Kapolda Riau Irjen M Iqbal/foto:ss

RIAUIN.COM - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polda Riau terkait permasalahan lelang PT Tri Bakti Sarimas (TBS), Senin (18/3/2024). Hadir dalam RDP tersebut yakni Kapolda Riau Irjen M Iqbal dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Asep Darmawan. 

Selain itu, turut hadir para pihak yang bersengketa yakni perwakilan PT TBS, wakil dari PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), Bank BRI dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.

Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dr Habiburokhman SH MH langsung memberikan kesempatan kepada Kapolda Riau, Irjen M Iqbal untuk memberikan keterangan terkait status lahan yang disengketakan PT TBS dengan PT KTBM yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi tersebut.

Mengutip kanal YouTube TV Parlemen, Irjen Iqbal menyebut, fakta pertama yakni PT TBS mengajukan kredit US$ 160 juta ke BANK BRI Tbk Jakarta pada 2017 lalu. Pihak bank kemudian menyetujui pinjaman sebesar US$ 133 juta dalam jangka waktu 7 tahun dengan jaminan aset PT TBS 6 SHGB dan 8 SHGU.

"PT TBS menunggak pembayaran angsuran sehingga PT BRI Tbk melakukan restrukturisasi sebanyak empat kali yaitu tahun 2019-2022. PT TBS tidak dapat memenuhi kewajibannya setiap bulan," kata Iqbal.

Singkat cerita,  PT BRI Tbk Kantor pusat Jakarta mengajukan permohonan lelang atas agunan PT TBS melalui KPKNL Pekanbaru tanggal 22 November 2023 lalu.

"Pihak KPKNL menyelenggarakan lelang eksekusi terhadap objek jaminan hutang debitur atas nama PT TBS pada 28 Desember 2023 dan menyatakan pihak PT KTBM sebagai pemenang lelang sesuai dengan surat penunjukan lelang. Selanjutnya PT KTBM membayar kewajiban membayar sebesar Rp1,9 triliun," ujar M Iqbal.

Posisi Kasus di Polda Riau

Pada 28 Desember 2023, PT KTBM melunasi lelang tersebut dengan cara transfer ke KPKNL Pekanbaru sesuai dengan kwitansi pelunasan nomor 809/2023 tanggal 3 Januari 2024. Akan tetapi pihak PT TBS masih melakukan pemanenan buah kelapa sawit dan melakukan produksi sehingga PT KTBM mengalami kerugian.

"Oleh karena itu pelapor Rio Christianto ke Polda Riau melaporkan dugaan peristiwa pidana dengan pasal 372 atau 363 KUHP. Proses yang sudah kita lakukan, pertama kita awali dengan penyelidikan, gelar perkara, naik sidik, gelar perkara khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri," beber Iqbal.

Untuk itu, Polda Riau telah memeriksa 26 saksi dan saksi ahli Erdianto SH MHum dan menyita sejumlah barang bukti dari pelapor dari Kantor Jasa Penilaian Publik Nana dan Rekan.

Pernyataan Pihak PT KTBM

Triono Widodo, Direktur Utama PT KTBM mengungkapkan, pihaknya telah mengikuti prosedur lelang yang dilakukan secara terbuka dan telah dinyatakan sebagai pemenang. PT KTBM juga telah menerima risalah lelang pada 29 Desember 2023.

"Pada perjalanannya selama dua bulan, ketika kita mau mensosialisasikan bahwa kita telah memenangkan pelaksanaan lelang, kita tidak bisa. Banyak mendapat tantangan dan hambatan dari pihak PT TBS," ujar Triono.

"Setelah kami bersosialisasi ke dalam PT TBS, kita mendapatkan dari 1.960 karyawan PT TBS tidak menerima hak dengan layak. Dalam setiap bulan selalu mendapat pemotongan gaji dan tidak diberikan hak secara baik. Operasional PT TBS sudah mengalami gangguan. Ketika kami masuk, kami mengambil langkah bantuan sementara berupa sembako. Lalu, 1.496 karyawan PT TBS sepat untuk bergabung dengan PT KTBM," sambungnya.

Maulina Fahmilita, Kepala KPKNL Pekanbaru mengatakan pelaksanaan lelang aset PT TBS proses dan teknis pelaksanaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara pelaksanaan lelang.

"Setelah berkas diverifikasi dan lengkap, kami menerbitkan penetapan lelang nomor 3013/KPKNL/0303/2023 tanggal 28 November. Untuk keabsahan pelaksanaan lelang, kami melakukan permintaan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) kepada Kantor Pertanahan Kuantan Singingi yang merupakan syarat mutlak untuk bisa dilaksanakan lelang. SKPT terbit tanggal 5 Desember 2023, lelang dilaksanakan 28 Desember 2023," ujar Maulina.

Proses lelang diawali dengan pengumuman dan mencantumkan nilai uang jaminan untuk lelang sebesar Rp380 miliar pada 27 Desember 2023. Setelah itu, pemenang lelang pada 28 Desember tersebut melunasi pokok lelang sebesar Rp 1,9.558 triliun.

"Aset yang dilelang adalah 14 bidang tanah dengan total luas 17.621.572 meter persegi berikut bangunan yang ada diatasnya dan pemenang lelangnya yaitu PT KTBM," paparnya.-dnr