Terlibat Korupsi Dana BLUD Rp6 M, 2 Eks Direktur RSUD Bangkinang Ditahan


Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:52:34 WIB
Terlibat Korupsi Dana BLUD Rp6 M, 2 Eks Direktur RSUD Bangkinang Ditahan Penyidik sedang melakukan pemeriksaan eks Direktur RSUD Bangkinang/foto:tsi

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Bangkinang tahun anggaran 2017-2018.

Kedua tersangka yakni dr Wira Dharma selaku Direktur RSUD Bangkinang periode 2017 dan dr Andri Justian selaku Direktur RSUD Bangkinang periode 2018.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi menjelaskan, akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian negara mencapai Rp6,9 miliar lebih.

"Kedua tersangka diperiksa tim Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Kombes Nasriadi, Jumat (15)3/2024).

Dijelaskan Nasriadi, awal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah mengeluarkan putusan terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang Arvina Wulandari pada 5 Oktober 2023, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta.

"Dengan putusan tersebut, penyidik melakukan tindak lanjut dan pengembangan dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka lainnya. Kedua tersangka bersama bendahara pengeluaran mempertanggungjawabkan pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif), serta membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya," beber Nasriadi.

Pada tahun anggaran 2017, jumlah kerugian negara mencapai Rp2,02 miliar lebih, sedangkan pada tahun anggaran 2018, negara dirugikan Rp4,96 miliar lebih.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancamannya cukup berat, paling rendah 6 tahun dan denda sedikitnya Rp500 juta," pungkasnya.-dnr