Selewengkan Biosolar Subsidi, Supir dan Pengawas SPBU Diringkus Polisi


Jumat, 15 Maret 2024 - 07:58:23 WIB
Selewengkan Biosolar Subsidi, Supir dan Pengawas SPBU Diringkus Polisi Tersangka/foto:tsi

RIAUIN.COM - Tim Unit 4 Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua orang pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Peristiwa terjadi pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu di Jalan Cendana, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi menjelaskan, kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya yakni SY (42 tahun) selaku supir colt diesel dan seorang pengawas SPBU inisial WI (40 tahun). 

"Modus operandi pelaku menyalahgunakan BBM subsidi jenis Biosolar dengan cara mengisi bak belakang mobil colt diesel yang telah terpasang tangki besi modifikasi berkapasitas muatan kurang lebih 3.000 liter," kata Nasriadi, Kamis (14/3/2024).

Setelah mengamankan kedua pelaku, polisi tak berhenti sampai disitu. Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengembangan ke SPBU 14.282.682 di KM 2 Jalan Garuda Sakti.

"Dari pengembangan itu, tim berhasil mengamankan WI beserta barang bukti. Kedua pelaku digelandang ke Polda Riau guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita yakni satu unit colt diesel, 14 keping plat kendaraan palsu, tiga lembar print out barcode Pertamina dan uang pembelian Biosolar sebesar Rp2,9 juta," terangnya.

Pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Cipta Kerja. 

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," pungkasnya.-dnr