Pengedar Sabu di Pekanbaru Terciduk Usai Polisi Lakukan Undercover Buy


Kamis, 14 Maret 2024 - 14:21:18 WIB
Pengedar Sabu di Pekanbaru Terciduk Usai Polisi Lakukan Undercover Buy Pelaku di Polsek Senapelan/foto:tsi

RIAUIN.COM - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi, meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap mangkal di daerah Jalan Utama, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Selasa (20/02/2024) malam.

Pelaku berinisial RJ (28) ini berhasil diamankan setelah petugas melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli untuk memancing pelaku.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan, dari pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu siap edar seberat 9,46 Gram.

"Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Utama, Kelurahan Umban Sari sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu," kata Jorminal, Kamis (14/3/2024).

Usai mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, Iptu Santo Morlando bersama tim melakukan undercover buy untuk memancing pelaku dengan memesan 1 paket Narkotika jenis Sabu kepada tersangka.

“Saat hendak bertransaksi, anggota kita yang menyamar menjadi pembeli langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan. Saat diintrogasi pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang bandar bernama Dedek (DPO)," ujar Jorminal.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sukajadi guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.-dnr