Pelaku Pengedar Upal Berhasil Ditangkap Polsek Kuantan Mudik


Kamis, 07 Maret 2024 - 18:05:24 WIB
Pelaku Pengedar Upal Berhasil Ditangkap Polsek Kuantan Mudik Tersangka pengedar Upal berhasil diamankan Polsek Kuantan Mudik

RIAUIN.COM- Satuan Reserse Kriminal Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga mengedarkan Uang Palsu (Upal). Upal tersebut baru diedarkan sebanyak 2 lembar dengan pecahan 100 ribu.

Kedua pelaku berinisial BRS (30) warga Binawidya Kota Pekanbaru dan CB (29) warga Tangkerang. Keduanya diamankan, Rabu kemarin (6/3/2024) sekira pukul 00.10 Wib di Desa Siturajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan 40 lembar Upal pecahan 100 ribu yang masih tersisa.

Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra melalui Kanit Reskrim Bripka Kartolo saat diwawancarai riauin.com menerangkan, pelaku baru mulai mengedarkan Upal tersebut dari wilayah Lubuk Jambi.

"Jadi baru beredar 200 ribu, baru mulai dari Lubuk Jambi " kata Kartolo.

Namun beruntung aksi kedua pelaku cepat diketahui, karena korban yang merupakan pemilik warung di Lubuk Jambi memberitahukan ke pihak kepolisian.

“Kedua pelaku ini berbelanja di sebuah warung di Desa Seberang Pantai dengan menggunakan uang palsu, karena pemilik warung merasa curiga dengan uang yang ia terimah, maka pemilik warung itu melaporkan ke Polsek Kuantan Mudik,” beber Kartolo

Berdasarkan laporan itu, tim opsnal Polsek Kuantan Mudik langsung bergerak cepat dan mengenali ciri-ciri mobil yang dikendarai kedua pelaku. Alhasil, kedua tersangka ini berhasil ditangkap di desa Sitorajo Kari, Rabu malam.

Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran Upal. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti  berupa 40 lembar uang palsu pecahan Rp100.000,- siap diedarkan, 2 lembar uang palsu yang sudah diedarkan ke pemilik warung, 23 lembar uang palsu yang siap dicetak dan satu unit mobil toyota Calya warnah silver dengan Nopol B 1290 COY.

Kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polsek Kuantan Mudik guna proses hukum selanjutnya.  Keduamya disangkakan melanggar  Pasal 244 KUHP dan pasal 36 ayat (1)(2),(3) UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah dengan ancaman 15 tahun penjara.- hen