Dua Pengedar Narkoba Diringkus, 80 Ribu Butir Ekstasi Firaun dan Corona Disita


Selasa, 27 Februari 2024 - 16:51:17 WIB
Dua Pengedar Narkoba Diringkus, 80 Ribu Butir Ekstasi Firaun dan Corona Disita Tersangka/foto:dnr

RIAUIN.COM - Dua orang pengedar pil ekstasi jaringan internasional dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Dalam operasi tersebut, turut diamankan total 80.000 butir pil ekstasi berbagai merek.

Kedua tersangka yakni MH dan AA. dari puluhan ribu ekstasi tersebut terdapat 2.156 butir pil ekstasi jenis baru merek Tengkorak, Firaun dan Corona.

Kabid Berantas BNNP Riau, Kombes Pol Charles Sinaga menjelaskan, pelaku memasok ekstasi dari Malaysia melalui jalur perairan Bengkalis dan membawa narkotika tersebut untuk diedarkan di Indonesia melalui wilayah Riau dengan jaringan narkotika Bengkalis-Pekanbaru.

"Dari serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan MH dan AA pada Minggu, 24 Februari 2024. Dari mereka, disita 2.156 butir ekstasi merek tengkorak," kata Charles, Selasa (27/2/2024).

Kata dia, dari penangkapan MA, BNNP Riau melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa penyelundupan ekstasi berasal dari Desa Jangkang Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dan akan dibawa menyeberang menuju Sei Pakning Kecamatan Bukit Batu.

"Disitu sampai 80.000 butir pil ekstasi yang kita amankan dari dua orang tersangka yang berinisial MA dan rekannya yang berinisial AA," jelasnya.

Dari barang-barang yang dibawa oleh terduga pelaku ditemukan belasan bungkus paket besar berisi total 50.000 butir ekstasi merek firaun, 30.000 butir pil ekstasi merek corona.

"Hasil interogasi terhadap MA dan AA bahwa ekstasi tersebut diperolehnya dari SH (DPO) yang akan diserahkan kepada kurir penjemput di wilayah Sei Pak ing Kecamatan Bukit Batu berdasarkan perintah dan kendali oleh SH," bebernya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun. Selain itu pelaku juga didenda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.-dnr