Selundupkan Sabu dan Ekstasi Melalui Ekspedisi, Dua Kurir Ditangkap di Jakarta


Rabu, 21 Februari 2024 - 13:35:12 WIB
Selundupkan Sabu dan Ekstasi Melalui Ekspedisi, Dua Kurir Ditangkap di Jakarta Tersangka di Polresta Pekanbaru/foto:dnr

RIAUIN.COM - Dua kurir narkoba berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru. Kedua pelaku diringkus di Jakarta. Dari keduanya, polisi menyita kurang lebih 1 kilogram sabu dan 739 butir ekstasi. Barang haram itu diselundupkan melalui paket dan dikirim melalui jasa ekspedisi melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Kedua tersangka yang diringkus yakni SH (27 tahun) dan NN (34 tahun). Mereka diringkus di gudang JNE Jalan Rawagelam Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dan di Jalan Caringin, Desa Caringin Kelurahan Saga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto menjelaskan, barang haram itu dikirim pada Selasa, 13 Februari 2024 kemarin melalui gudang kargo Bandara SSK II Pekanbaru.

"Narkotika tersebut akan diantar kepada seseorang yang bernama A dan P masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang dikemas dalam bentuk paket makanan burung, namun isinya adalah sabu-sabu dan ekstasi," kata Henky, Rabu (21/2/2024).

Sementara dua pelaku lainnya yakni A dan U masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari kedua tersangka yang diamankan, polisi menyita 1 kilogram sabu dan 739 butir pil ekstasi.

Dijelaskan Henky, kedua kurir ini menerima upah Rp2 juta hingga Rp10 juta untuk sekali kirim. Mereka mengirim barang haram ini dengan tujuan Jakarta.

Pada Kamis, 15 Februari 2024, Tim Opsnal Polresta Pekanbaru berangkat ke Jakarta untuk melakukan undercover dan control delivery di gudang JNE di Jakarta Timur. Saat itu petugas yang menyamar melihat seorang yang diduga akan mengambil paket yang berisikan sabu dan ekstasi.

"Petugas berhasil mengamankan tersangka SH. Dari pengakuannya, dia disuruh menjemput paket oleh seseorang yang bernama Udin alias Acong (DPO) dan paket yang berisikan narkotika tersebut akan diserahkan kepada Eko (DPO)," beber Henky.

Kemudian, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu 17 Februari 2024 petugas kembali mengamankan seorang tersangka inisial NN di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Caringin, Desa Caringin Kelurahan Saga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

"Kedua langsung dibawa ke Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan dan proses lebih lanjut. Para tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," pungkasnya.-dnr