RIAUIN.COM - Total 16 tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Riau telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu, 17 Februari kemarin. Kepastian ini diterima dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ilham M Yasir, Minggu (18/2/2024).
Dijelaskan Ilham, sejumlah TPS yang melaksanakan PSU tersebut berada di 8 kabupaten yakni, Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Pelalawan, Meranti, Indragiri Hilir , Siak dan Kota Dumai.
"Bengkalis 2 TPS, Indragiri Hulu 1 TPS, Rokan Hilir 1 TPS, Meranti 1, Indragiri Hilir 2 TPS, Kabupaten Siak 1 TPS, Pelalawan 1 TPS, dan di Kota Dumai 7 TPS," kata Ilham M Yasir.
Ilham merincikan, ke 16 TPS itu adalah TPS 11 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir, TPS 4 Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. TPS 12 Danau Rumbai, Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, TPS 36 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, TPS 11 Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dan TPS 46 Desa Tualang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
"Selanjutnya ada 7 TPS di Kota Dumai yakni TPS 10 dan 16 Kelurahan Bukit Nenas, TPS 6 Kelurahan Jaya Mukti, TPS 1 Guntung, TPS 2 Bumi Ayu, TPS 21 Bukit Timah dan TPS 9 Dumai Kota," jelas Ilham.
Kemudian, ada 1 TPS di Kabupaten Meranti yakni TPS 5 Sungai Tohor Kecamatan Tebing Tinggi Timur, TPS 11 Sungai Beringin Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir dan TPS 1 Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir.
"Pelanggaran terbanyak ditemukan adalah pemilih yang menggunakan KTP dari luar Riau. KTP di luar Riau memilih di Riau, itu kan ndak boleh kecuali DPTb pindahan, ini tidak pindahan. Faktor lain ada juga pemilih yang memaksa KPPS, sehingga KPPS kalah akhirnya diberikan memilih. Selanjutnya memang ada kesalahan KPPS yang seharusnya tidak memperbolehkan memilih," beber Ilham.-dnr