Polda Sumsel Bongkar Sindikat Narkoba, 111,6 Kg Sabu dan 134 Ribu Ekstasi Disita


Ahad, 11 Februari 2024 - 13:53:56 WIB
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Narkoba, 111,6 Kg Sabu dan 134 Ribu Ekstasi Disita Press release di Polda Sumsel/foto:tsi

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menyita 111,6 kilogram sabu dan 134 ribu butir pil ekstasi. Seluruh barang haram itu disita dari 3 orang tersangka yakni HR, PJ, PN. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita 2 unit kendaraan roda empat yang dipergunakan pelaku.

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen A Rachmad Wibowo menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Polri yang kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan sehingga berhasil menangkap pelaku dan barang buktinya.

“Tim melakukan penyelidikan di lapangan, dan ternyata informasi tersebut benar. Sekitar pukul 10.30 WIB, tim melihat dan membuntuti mobil Suzuki Ignis yang digunakan pelaku HR. Saat itu mobil tersebut melintas di Jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara Palembang. 30 menit kemudian, mobil tersebut melintas di Jalan Raya Palembang - Betung dan langsung dilakukan penyergapan,” papar Rachmad Wibowo, Minggu (11/2/2024).

Kemudian, dilakukan penggeledahan mobil dan ditemukan narkotika jenis ekstasi terbungkus plastik transparan diatas jok belakang mobil. Setelah dihitung, pil tersebut berjumlah 2500.

Pada waktu yang hampir bersamaan, tim dari Subdit II Ditnarkoba juga mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika oleh pelaku PJ di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang.

"Sekitar jam 10.30 WIB, tim melihat kendaraan jenis Honda Brio melintas di Jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara. Mobil itu kemudian dibuntuti. Saat melintas di Jalan Tanjung Barangan Kecamatan Ilir Barat 1, dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku PJ. Tim menemukan satu bungkusan warna biru diduga narkotika jenis ekstasi disimpan diatas jok belakang mobil yang berjumlah 4.963 butir,” urai Rachmad Wibowo.

Tidak berhenti sampai disitu, tim melakukan interogasi terhadap pelaku PJ. Dia mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya. 

“Di rumah yang ditunjukkan ini ternyata tim tidak menemukan barang bukti, baru setelah dilakukan interogasi PJ dan istrinya, keduanya mengaku narkoba disimpan di rumahnya di wilayah di Gandus. Tak membuang waktu, tim menuju rumah tersebut di Jalan Lettu Karim Karir Kecamatan Gandus Kota Palembang,” paparnya.

“Disaksikan ketua RT setempat, tim menggeledah rumah dan mencurigai sebuah lemari. Benar saja, ditemukan barang bukti 106 bungkus sabu kemasan teh Cina sebanyak 111.642 kg dan 26 bungkus plastik transparan berisikan 126.732 butir pil ekstasi seberat 22.182 gram," terangnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup.(dnr/*)