Korban Investasi Bodong, Warga Sumbar Minta Aset Sitaan Polisi Dikembalikan


Jumat, 09 Februari 2024 - 14:56:57 WIB
Korban Investasi Bodong, Warga Sumbar Minta Aset Sitaan Polisi Dikembalikan Tim Kuasa Hukum Freddy Simanjuntak mendatangi Mapolda Riau terkait penahanan aset kliennya/foto:ferdian

RIAUIN.COM - Kasus investasi bodong yogurt cimory dan sosis kanzler yang menjerat seorang perempuan inisial MA (34 tahun) kembali bergulir. MA saat ini sudah divonis bersalah dan sedang menjalani masa tahanan.

Namun, setelah satu tahun berlalu, ternyata kasus ini masih menyisakan permasalahan. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Amelia, salah satu investor yang sejumlah asetnya disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau karena ikut berinvestasi dengan MA.

Kepada media, Pengacara Freddy Simanjuntak menjelaskan, kliennya, Amelia (39 tahun) wanita asal Nagari Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat itu awalnya berinvestasi Rp6 miliar ke MA.

Seiring berjalan waktu, MA ditangkap atas kasus investasi bodong berkedok sosis kanzler dan yogurt cimory. Akibatnya, sejumlah aset milik Amelia turut disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Aset yang disita yaitu yakni 2 unit bus di Polda Riau, 4 ruko di Batusangkar dan 2 rumah di Padang, dan satu unit rumah di Panam, Kota Pekanbaru. Sementara 2 unit bus saat ini berada di Polda Riau.

"Klien kami membeli bus tersebut sebelum berinvestasi kepada MA. Jadi aset klien kami yang disita penyidik Subdit II Ditkrimsus Polda Riau dengan alasan berasal dari aliran dana investasi bodong tersebut. Hal itu adalah salah alamat," tegas Freddy, Jumat (9/2/2024).

Dijelaskan Freddy, sebetulnya kliennya Amelia memiliki 4 unit bus yang dibeli pada awal Februari 2021 dengan bukti pembelian yang lengkap dan sah. Sementara, kasus investasi bodong dilaporkan pada Maret 2021.

Freddy berharap aset kliennya itu dapat dikembalikan karena tidak ada sangkut pautnya dengan investasi yang dilakukan kliennya dengan MA.

"Penyitaan dilakukan pada Februari 2023 lalu. Klien kami sebelum bergabung dengan investasi ini telah lebih dulu membeli 4 unit bus. Aliran dana yang mencurigakan dari terpidana MA kepada klien kami Amelia tidak terbukti secara hukum. Barang ini dibeli sebelum adanya investasi itu. Investasi itu mulai Maret 2021. Bagaimana mungkin bus ini dengan rumah yang disita itu merupakan hasil tindak pidana seperti yang dituduhkan kepada klien kami," tegasnya.

Freddy menyebut, kedua bus tersebut sebelumnya disita oleh Polres Tanah Datar. Kemudian disita oleh Ditreskrimsus Polda Riau. 

"Bus ini dititipkan Polres Tanah Datar. Kemudian diminta kunci dengan alasan untuk dipanaskan. Tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari klien kami, mobil ini dipindahkan dari Polres Tanah Datar ke Polda Riau," terang Freddy. 

Awalnya kata Freddy, investasi ini terjadi pada tahun 2021 lalu. Kliennya, Amelia menanam modal Rp 6 miliar lebih yang dibayarkan secara bertahap kepada MA untuk membuka bisnis oriflame dan cimory.

Namun, ditengah perjalanan, MA tersandung kasus hukum penipuan dan penggelapan dengan total seluruh anggota mencapai Rp51 miliar lebih.

"Klien kami Amelia berinvestasi kepada MA, wajar saja Amelia menerima hasil dari investasi yang dia tanam kepada MA. Malah, sampai sekarang masih ada sisa uang yang belum dibayar MA sekitar Rp2,5 miliar. Jadi tidak ada hubungannya harta yang disita oleh penyidik dengan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan MA," beber Freddy.

Freddy berharap, kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumbar dan Ditreskrimsus Polda Riau ini agar diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Kami minta kasus ini diambil alih Bareskrim Mabes Polri, agar lebih transparan dan objektif. Dalam hal ini kami menilai jelas ada kesalahan dalam pelaksanaan penyitaan yang tidak benar dan tidak sinkron, salah arah dan salah objek," pungkasnya.-dnr