Buron 4 Hari, 2 Pelaku Begal Maut Diringkus Polisi


Kamis, 08 Februari 2024 - 22:18:16 WIB
Buron 4 Hari, 2 Pelaku Begal Maut Diringkus Polisi Pelaku begal sadis diringkus/foto: tsi

RIAUIN.COM - Dua pelaku begal sadis berhasil diringkus Jatanras Polda Sumatera Selatan bersama Polres Ogan Ilir. Kedua pelaku yakni HD (36 tahun) dan NOP (27 tahun) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Gelumbang Muara Enim pada Rabu, (7/2/2024) dini hari.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan, keduanya merupakan pelaku Curas yang sadis dan tega menghilangkan nyawa seorang mahasiswi di Ogan Ilir. Mereka lalu membawa kabur motor korban.

"Keduanya dibekuk tanpa perlawanan setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari oleh tim. Tim berhasil mengamankan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver milik tersangka NOP, sarung pisau milik tersangka HD. Sementara pisau yang digunakan dibuang usai melakukan aksi," kata Sunarto, Kamis (8/2/2024).

Dikatakan, pengungkapan tersebut sebagai bukti nyata dan keseriusan Polda Sumatera Selatan dalam memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah Sumsel.

“Atas nama Polda Sumatera Selatan kami sampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban. Semoga almarhumah Husnul khatimah, keluarga diberi kesabaran. Dengan ditangkapnya para pelaku, ini upaya kami untuk menindak tegas kejadian curas dan semua bentuk gangguan kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Resese  Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Anwar menambahkan, kedua pelaku ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama empat hari.

“Kedua tersangka HD dan NOP kita tangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Gelumbang Muara Enim. Keberadaan para tersangka kita ketahui dan sekira jam 03.30 WIB dini hari," tambah Anwar.

Anwar menjelaskan, kedua tersangka merupakan residivis atas kasus serupa (curat) dan kasus kepemilikan senjata api rakitan. Tersangka HD pernah menjalani hukuman tiga kali, sementara NOP dua kali menjalani hukuman atas kejahatannya.

“HD yang melakukan penusukan terhadap korban Nazwa hingga tewas, merupakan residivis yang sudah tiga menjalani hukuman. Begitupun tersangka NOP yang berperan membawa kabur sepeda motor korban ini sudah dua kali menjalani hukuman sebelumnya,” paparnya.

Para tersangka dijerat pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus curas ini terjadi pada Sabtu (3/2/2024) malam. Korbannya adalah Aldo, mahasiswa (19 tahun) dan seorang mahasiswi bernama Nazwa (18 tahun). Keduanya menjadi korban saat melintas di jalan perkantoran Tanjung Senai Indralaya Ogan Ilir. 

Akibat dari kejadian tersebut, Nazwa meninggal dunia dengan luka tusukan senjata tajam di punggungnya. Sementara korban Aldo mengalami luka di kepala dan sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku.(dnr/*)