PASIR PANGARAIAN, Riauin.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama pihak Polres Rohul serta Bank Rakyat Indonesia (BRI), masih banyak menemukan swalayan dan mini market di Pasir Pangaraian yang mengmbalikan uang koin diganti permen.
Ditegaskan Kepala Disperindag Rohul‎ Sariaman melalui Kabid Perdagangan Disperindag Rohul Syahruddin S.Sos, itu diketahui dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan tiga instansi pada Jumat (22/9/2017) kemarin.
Kemudian, sidak serupa jelas Syahruddin, juga akan dilakukan di seluruh kecamatan pihak Disperindag Rohul bersama aparat Kepolisian dan BRI. Menurutnya, sedikitnya sembilan swalayan dan mini market disambangi tim gabungan. Sebagian besar, pengembalian uang koin masih digantikan degan permen.
Sebut Syahruddin, uang kembalian yang diganti permen sudah dilarang‎ pihak Bank Indonesia atau BI, dan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bukan hanya swalayan dan mini market saja tambah Syahruddin, bahkan dirinya mengalami sendiri ada toko obat yang mengembalikan uang pakai vitamin C. Demikian juga warung-warung kecil atau grosir yang masih menggantikan uang kembalian pakai permen.
“Kedepannya, diharapkan hal seperti ini tidak ada‎lagi di Rokan Hulu. Pihak BRI juga mengakui sudah menyiapkan penukaran uang koin (receh)," ungkap Syahruddin Jumat kemarin.
Usai Sidak tambah Syahruddin, Disperindag Rohul akan membuat pengumuman atau surat edaran ke seluruh Camat agar para pedagang tidak menggantikan uang pengembalian pakai permen lagi.(yus)