Pelimpahan Perkara Kasus Korupsi Hotel Kuansing RIAUIN.COM- Hari ini, Rabu ( 24/1/2024) sekira pukul 13.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa HY selaku mantan Kepala Bappeda periode tahun 2011 s/d Tahun 2013 dan juga terhadap terdakwa S selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d
Tahun 2016.
Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan tahun Anggaran 2014.
Perkara tersebut dilimpahkan ke 0/Pengadilan tindak pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru," kata Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH melalui keterangan tertulisnya, Rabu siang.
Dilimpahkannya kasus tersebut berdasarkan surat pelimpahan perkara nomor : B-107/L.4.18/Ft.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024 dan surat pelimpahan nomor B 108/L.4.18/Ft.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024.
Dan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah menetapkan penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut, yaitu Hakim Ketua Zafri Maveldo Harahap SH MH dengan hakim Alanggota Yuli Artha Pujayotama SH MH serta RositaSH MH.
Kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22 miliar itu mulai disidangkan pada Hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 pukul 09.00 Wib.
Penetapan masa sidang ini berdasarkan surat penetapan hakim nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 23 Januari 2024.
Sementara masing-masing, HY dan S tetap akan dilakukan penahanan lanjutan oleh Hakim Tipikor selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak 23 Januari 2024 sampai dengan tanggal 21 Februari 2024 berdasarkan penetapan nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 23 Januari 2024 dan penetapan nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 23 Januari 2024.
Menurut Kajari, kedua tersangka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta subsidair Pasal 3 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. - hen