Pelaku Curanmor di Sejumlah Masjid di Pekanbaru Diringkus Polisi


Senin, 22 Januari 2024 - 20:56:34 WIB
Pelaku Curanmor di Sejumlah Masjid di Pekanbaru Diringkus Polisi Tersangka/foto:tsi

RIAUIN.COM - Hukuman penjara tidak membuat kapok resedivis kasus pencurian ini, betapa tidak, baru 3 bulan keluar dari penjara, OP (36) alias Ozi kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa Mesjid di Kota Pekanbaru.

Akibat dari perbuatannya tersebut ia kembali diamankan Tim Opsnal Polsek Sukajadi saat berada di Jalan Melati Gang Hikmah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Selasa (16/01/2024) pagi.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, pelaku terakhir melakukan aksi curanmor di Mesjid Amal Ikhlas, Jalan Teratai, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Sabtu (21/01/2024) subuh kemaren, sekitar pukul 05.00 Wib.

"Pelaku ini merupakan pelaku curanmor spesialis halaman mesjid," kata Kapolsek, Senin (22/1/2024)

Pelaku berhasil membawa kabur 5 sepeda motor milik korban yang sedang menjalankan ibadah sholat subuh di 5 mesjid berbeda.

"Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 4 sepeda motor milik korban yang telah dijual tersangka kepada beberapa orang penadah salah satunya berinisial YF (25) yang sebelumnya berhasil kita amankan," kata Kompol Jorminal.

Selain itu, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah kunci T dan satu buah helm GM Fighter warna hitam.

"Dari tangan pelaku kita juga berhasil mengamankan kunci T serta barang bukti lainnya," kata Kapolsek. 

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka OP (36) berawal dari pengembangan dari tersangka YF (25), seorang penadah sepeda motor yang sebelumnya diamankan lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

"Dari hasil interogasi terhadap YF, pelaku OP berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di Jalan Melati Gang Hikmah," ucap Kapolsek.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku telah beraksi di 5 TKP berbeda.

"Selain di Mesjid Amal Ikhlas, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di Mesjid Muklisin Jalan Banda Aceh, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Namun, korban belum membuat laporan polisi," kata Kapolsek 

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 64 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," tutur Kapolsek.-dnr