Dua Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Pekanbaru


Senin, 22 Januari 2024 - 17:38:57 WIB
Dua Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Pekanbaru Tersangka saat diinterogasi Dirresnarkoba Polda Riau/foto:dnr

RIAUIN.COM - Dua orang kurir narkoba diringkus Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Kedua tersangka merupakan kurir dari pengedar narkoba jaringan internasional. 

Tersangka ML (26 tahun) ditangkap pada Sabtu, (20/1/2024) di sebuah rumah kos di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Lalu, MG (42 tahun) ditangkap di kamar 307 sebuah hotel  di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau pada Minggu, (21 Januari 2024.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti menjelaskan, dari pelaku, polisi menyita 2,6 kilogram sabu, 215 strip (2.150 butir) pil happy five dan kurang lebih 4.780 butir pil ekstasi.

Kata dia, kedua tersangka telah beroperasi di Kota Pekanbaru sekitar 2 bulan belakangan. Tersangka mendistribusikan barang haram itu kepada pembeli dalam jumlah besar.

"Pelaku tidak menjual eceran. Sebelumnya kedua tersangka telah berhasil mengedarkan sebanyak 14 kilogram (paket besar) sabu. Peran kedua pelaku adalah yang mendistribusikan barang ini kepada pembeli-pembeli yang ada di Kota Pekanbaru atas instruksi dari seorang pengendali yang sedang dicari keberadaannya. Karena kedua pelaku mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pengendali tersebut," kata Kombes Manang, Senin (21/2024).

Dijelaskan Manang, para tersangka mengaku menerima upah Rp3 juta per kilogram sabu yang berhasil didistribusikan ke pembeli. Dalam aksi kali ini, pelaku mengaku telah menerima upah total Rp30 juta.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat Juncto pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman maksimalnya hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara," pungkas Manang.-dnr