Ahli Pidana Unri Paparkan Pengertian Surat Palsu di Persidangan


Ahad, 21 Januari 2024 - 08:27:27 WIB
Ahli Pidana Unri Paparkan Pengertian Surat Palsu di Persidangan Suasana sidang di PN Pekanbaru/foto:azf

RIAUIN.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat kembali dilanjutkan di pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (19/1/2024). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta.

Terdakwa dalam sidang ini adalah Sunardi, Ketua LSM Perisai Riau. Dalam kasus ini Sunardi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Senator Boris Panjaitan telah dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian bagi pelapor yakni Arwan.

Pada sidang ini, Kuasa Hukum Sunardi, Janner Marbun SH MH menghadirkan saksi ahli pidana yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI), Dr Erdianto Effendi.

Dalam pemaparannya di persidangan, Dr Erdianto menjelaskan tentang pengertian surat palsu. "Yang dikatakan surat palsu itu adalah surat yang isinya tidak sesuai dengan kenyataannya," kata Erdianto, Jumat (19/1/2024).

Dia menjelaskan, ketika surat dinyatakan tidak sah dan kalah dalam suatu perkara perdata, bukan berarti surat itu palsu. 

"Jadi menggunakan surat jadi alat bukti yang sudah kalah di persidangan perkara perdata, itu belum tentu menggunakan surat palsu karena antara perkara perdata dengan pidana itu yang diperiksa itu dua hal yang berbeda, nggak sama," tegasnya.

Dia menambahkan, pemegang kuasa substitusi bisa saja dijadikan tersangka sepanjang dia mengetahui bahwa surat itu palsu. "Bisa kalau dia tau surat itu palsu, tapi kalau dia tidak tau bahwa surat itu palsu ya nggak bisa. Orang bisa dihukum ketika dia tau apa yang menjadi hakekat perbuatannya itu," bebernya.

"Kalau orang salah mens rea nya seperti itu, kalau orang itu tidak tau tidak bisa di pidana. Begitu juga pemberi kuasa kalau dia tak tau tak bisa di pidana, tapi kalau tau bisa," pungkasnya.-dnr