Diduga Korupsi 3,4 Miliar Lebih, Eks Kacab PT BKI Ditahan Polda Riau


Kamis, 18 Januari 2024 - 12:02:15 WIB
Diduga Korupsi 3,4 Miliar Lebih, Eks Kacab PT BKI Ditahan Polda Riau Pemeriksaan tersangka/foto:tsi

RIAUIN.COM - Kepala Cabang Madya PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero Komersil Pekanbaru, M Iqbal (49 tahun) ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, pada Jumat (12/1/2024).

M Iqbal menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi atas piutang PT Dwipayana Semesta dan PT Yodya Karya (Persero) Wilayah II Makasar kepada PT BKI. M Iqbal ditahan seusai menjalani pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Riau, selama 20 hari ke depan.

"Kami melakukan penahanan terhadap Tersangka M Iqbal di Rutan Polda Riau selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Januari hingg mendatang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasriadi.

Dijelaskannya, dalam kasus ini, sebelumnya polisi telah memeriksa 20 orang saksi. Dari serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan itu, diketahui tersangka dibantu oleh rekannya Juto Yuwono untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan merekayasa kontrak PT Dwipayana Semesta seolah-olah PT BKI melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi dan manajemen proyek.

"Tersangka merekayasa seolah-olah perusahaannya melaksanakan kegiatan jasa konsultan perencanaan pembangunan gedung tower baru yang mengakibatkan timbulnya piutang bermasalah, sehingga menimbulkan kerugian keuangan PT BKI selaku salah satu BUMN yang terjadi pada tahun anggaran 2016," terangnya.

Modus operandinya, tersangka melakukan kerja sama atas kegiatan di luar portofolio PT BKI dan melakukan kerja sama tanpa adanya surat permintaan jasa secara tertulis tanpa adanya penawaran. 

"Pelaku juga menyetujui pengajuan RAB (rencana anggaran biaya) tanpa dilakukan review dan verifikasi. Tersangka juga membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif dan tidak sesuai prosedur," jelas Kombes Nasriadi.

Akibat tindakan pelaku, potensi kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar lebih. Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar rupiah," pungkasnya.-dnr