Diduga Terlibat Korupsi APBDes, Kejari Inhu Tahan Kades Tanjung Sari


Rabu, 17 Januari 2024 - 21:33:27 WIB
Diduga Terlibat Korupsi APBDes, Kejari Inhu Tahan Kades Tanjung Sari

RIAUIN.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu  melakukan penahanan terhadap seorang tersangka atas nama berinisial  D Kepala Desa Tanjung Sari  dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja (APBDes) Desa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu TA 2021 sampai dengan TA 2022,.

"Tersangka D sudah kita tahan selama 20 hari kedepan. Penahanan terhitung  dimulai tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan tanggal 5 Februari 2024 di Rutan Kls II/B Rengat," kata Kepala Kejari Inhu Romiyasi SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu Muhammad Ulinnuha, Rabu (17/1/2023).

Dijelaskan Muhammad Ulin, dari hasil penyidikan diketahui adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pengelolaan Keuangan APBDesa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu TA 2021 s/d TA 2022 dilakukan secara fiktif atau markup serta pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Dana Desa (DD), Pajak dan Bagi Hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022 yang yang tidak sah.

“Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor disimpulkan  menimbulkan kerugian negara sebesar Rp358.047.408,” jelasnya

Akibat perbuatannya, Tersangka D. Disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18  Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka D dinyatakan sehat, dan Kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara kelas IIb Rengat,” ungkap Ulin. -gus