Kasus Korupsi Hotel Kuansing Pekan Depan Dilimpahkan ke Pengadilan


Jumat, 12 Januari 2024 - 21:43:08 WIB
Kasus Korupsi Hotel Kuansing Pekan Depan Dilimpahkan ke Pengadilan Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH

RIAUIN.COM- Kasus korupsi Hotel Kuansing yang melibatkan dua orang tersangka, HY dan SH akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kajari Kabupaten Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH saat menjawab riauin.com, Kamis (11/1/2024) menjelaskan kasus tersebut pekan depan akan dilimpahkan ke pengadilan.

"InsyaAllah Minggu depan akan kami limpahkan ke pengadilan," kata Nurhadi singkat.

Selain dua tersangka, Kajari Nurhadi sebelumnya mengatakan bahwa kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp22 miliar itu terus dikembangkan. Bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan calon tersangka baru.

Saat ditanya, apakah pengumuman tersangka baru akan diumumkan setelah pemilu? Kajari Nurhadi tidak membantah.

"Ya, nanti kalau ada akan kami kabari," jelas Nurhadi.

Sekedar diketahui, kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus korupsi Pembangunan Hotel Kuansing. Tersangka yang ditetapkan yakni, mantan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub (HY) dan mantan Kabag Pertanahan Suhasman (SH).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik kejaksaan menemukan adanya unsur kerugian negara sebesar Rp22 miliar dari kegiatan pengadaan tanah dan pembangunan fisik hotel.

Selain kedua tersangka, kejaksaan juga telah menemukan pelaku lain yang diduga ikut andil dalam kasus tersebut, namun sampai saat ini tersangka baru belum diumumkan. - hen