RIAUIN.COM - Kuasa Hukum PT Energi Cipta Dana (ECD), Daud Pasaribu menyebutkan bahwa pihaknya sedang memperjuangkan hak kliennya dalam kasus pengalokasian tanah 2012 yang dicabut oleh Badan Perusahaan (BP) Batam.
Hal ini diungkapkan Daud seusai mendampingi kliennya mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Kamis (11/1/2024).
Dijelaskan Daud, saat ini pihaknya sedang menggugat para pihak yang terlibat di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau. Gugatan itu dilayangkan pada tahun 2023 lalu, tanah yang sebelumnya dialokasikan untuk kliennya PT Energi Cipta Dana tiba-tiba dicabut oleh BP Batam dengan dasar yang kontroversial.
"Keputusan ini menciptakan ketidakpastian hukum yang signifikan dan memberikan dampak negatif pada operasional perusahaan. Kami yakin bahwa pencabutan ini tidak sah dan merugikan klien kami secara signifikan. Kami akan menggunakan semua sarana hukum yang ada untuk memastikan keadilan terwujud dan hak-hak klien kami dikembalikan," tegas Daud.
Diungkapkannya, proses hukum ini bukan hanya tentang pemulihan hak PT Energi Cipta Dana, tetapi juga melibatkan keterbukaan dan akuntabilitas BP Batam dalam membuat keputusan terkait pengalokasian tanah.
Pertarungan hukum ini diharapkan akan menjadi prakarsa penting untuk meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan oleh BP Batam terkait alokasi tanah.
Saat ini proses persidangan perkara Nomor 319/Pdt.G/2023/PN.Btm masuk dalam tahapan menunggu pembacaan putusan sela atas eksepsi kompetensi absolut yang disampaikan oleh PT Energi Cipta Dana atas Gugatan Intervensi PT Tunas Karya Persada di PN Batam.
Eksepsi Kompetensi absolute ini diajukan sehubungan Petitum dalam Gugatan Intervensi PT Tunas Karya Persada terdapat permohonan.
"Membatalkan, menghapus dan menerbitkan yang mana menurut hukum Petitum tersebut tepatnya diajukan dalam petitum gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri," ujar Daud Pasaribu.
Daud bertekad untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak kliennya dalam sistem hukum yang adil dan terbuka.
Direktur PT Energi Cipta Dana, Suwito menambahkan, pihaknya sedang berupaya membuktikan pencabutan yang dilakukan BP Batam adalah tidak sah.
"Kami percaya pada keadilan dan integritas hukum. Kami mendukung upaya Advokat Daud Pasaribu SH untuk membuktikan bahwa pencabutan ini tidak sah dan merugikan bagi bisnis kami," tuturnya.(rls)