Sindikat Penyelundup Barang Bekas dari Luar Negeri Diringkus Polda Riau


Kamis, 11 Januari 2024 - 12:00:50 WIB
Sindikat Penyelundup Barang Bekas dari Luar Negeri Diringkus Polda Riau Satu truk barang bekas disita Polda Riau/foto:dnr

RIAUIN.COM - Dua orang anggota sindikat penyelundupan barang bekas dari luar negeri diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Pelaku menyelundupkan puluhan karung sepatu dan pakaian bekas yang dipasok melalui Batam, Kepulauan Riau.

Dua orang pelaku,  yakni DBS (45 tahun) berperan sebagai sopir dan SS (29 tahun) penghubung dengan pembeli. Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 52 karung pakaian bekas dan 146 karung sepatu bekas.

"Penangkapan dilakukan di Jalan Perawang-Siak, Kabupaten Siak, tepatnya KM 11 awal Bulan Januari 2024. Pelaku berinisial DBS dan SS. Barang-barang bekas ini diketahui masuk dari Batam, Kepulauan Riau. Rencananya, pakaian dan sepatu bekas tersebut akan dipasarkan ke Kota Medan, Padang, Jambi, Palembang, serta Lampung di Pulau Sumatera," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Kamis (11/1/2024).

Dijelaskan, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang pelarangan perdagangan impor barang bekas. Mereka berpotensi mendapatkan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.-dnr