Selewengkan BBM Subsidi, Polisi Ringkus Sopir dan Pegawai SPBU di Banyuasin


Selasa, 09 Januari 2024 - 20:23:40 WIB
Selewengkan BBM Subsidi, Polisi Ringkus Sopir dan Pegawai SPBU di Banyuasin Konferensi pers kasus penyelewengan BBM subsidi di Polda Sumsel/foto:tsi

RIAUIN.COM - Dua tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi diringkus Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel). 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto menjelaskan, kedua pelaku yakni HC, (35 tahun) berprofesi sebagai sopir dan IZ (24 tahun) yang merupakan karyawan SPBU. Kedua pelaku diamankan pada Senin (8/1/2024) saat melakukan pengisian BBM di SPBU jalan Tanjung Apiapi, Kabupaten Banyuasin.

"Dari keduanya, mengamankan barang bukti satu unit mobil Mitsubishi L300 hitam berisi drum kapasitas 1.000 liter. Tangki tedmond ini telah terisi sebanyak kurang lebih 298 liter BBM. Selain itu juga disita barcode pengisian BBM, mesin pompa, dua selang ukuran 2 inchi sepanjang panjang 2,5 meter," kata Sunarto, Selasa (9/1/2024).

Sunarto menjelaskan, modus operandi pelaku yakni tersangka HC melakukan pengisian BBM jenis Solar secara berulang ulang menggunakan mobil box yang di dalamnya terdapat drum berkapasitas 1.000 liter yang sudah terhubung dengan tangki melalui pompa mesin.

"Tersangka HC ini melakukan pengisian berulang ulang bekerjasama dengan tersangka IZ selaku karyawan SPBU. HC mendapat upah 250 ribu rupiah per ton. Sedangkan tersangka IZ mendapatkan 20 ribu rupiah setiap kali melakukan pengisian 100 liter," terang Narto.

Dari pengakuan HC dia melancarkan aksinya atas suruhan HD alias T. Dia mengaku mendapatkan barcode pengisian BBM dengan cara membeli dari  HD dan rekan sesama sopir.

"Pelaku HD ini sedang kita kejar dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegas Sunarto.

Kedua tersangka yang saat ini meringkuk di tahanan Polda Sumsel dan dijerat pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9  UU RI No 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

"Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkas Sunarto.-dnr