JAM Pidum Setujui Penghentian 7 Perkara Melalui Restorstive Justice


Selasa, 09 Januari 2024 - 13:42:09 WIB
JAM Pidum Setujui Penghentian 7 Perkara Melalui Restorstive Justice JAM Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana/Foto:tsi

RIAUIN.COM - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr Fadil Zumhana, menyetujui 7 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ), Selasa (9/1/2024).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan, ke tujuh tersangka yang diterima RJ adalah tersangka Nanda Situmorang dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Tersangka Asrul dari Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Tersangka Muhammad Firdi dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan.

Selanjutnya tersangka Aripin bin Mahidin dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan. Tersangka Risman Toni bin Jumhori dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, tersangka Ujang Rohidik dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan tersangka Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Lalu tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," ucap Ketut.

Dia menjelaskan, proses perdamaian ini dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi dari Pihan manapun.

"Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," pungkasnya.(rls/dnr)