Pelaku Jambret Maut di Jalan Rokan Pekanbaru Diringkus, 1 Korban Masih Kritis


Rabu, 03 Januari 2024 - 16:06:28 WIB
Pelaku Jambret Maut di Jalan Rokan Pekanbaru Diringkus, 1 Korban Masih Kritis Dirreskrimsus, Kabid Humas Polda Riau dan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru menginterogasi pelaku/foto:dnr

RIAUIN.COM - Satu orang tewas dan satu lainnya kritis karena dijambret saat berkendara di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Rabu, 27 Desember 2023 lalu.

Pelaku jambret atau pencurian dengan kekerasan (Curas) kemudian berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum dibantu Tim Opsnal Polsek Limapuluh. TS alias Iyal yang merupakan eksekutor dan residivis ditangkap pada Jumat, 29/12/2023 di jalan Nelayan Kecamatan Rumbai. 

Polisi memberikan tindakan tegas terukur kepada TS alias Iyal (43 tahun) karena melawan petugas ketika ditangkap. Sementara rekannya S saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan dan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Beri Juana Putra, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono mengatakan, TS menjambret tas korbannya yang saat itu sedang berkendara.

Korban bernama Siswati (61 tahun) mengalami luka robek di bagian kepala dan meninggal dunia. Sementara, pengemudi motor, Lia Prahesti, (25 tahun), mengalami luka pada bagian kaki dan dirawat di rumah sakit.

"Saat itu secara tiba-tiba tas korban ditarik oleh dua pelaku. Lalu korban berusaha mengejar pelaku. Tepat di depan salah satu warung bakso di Jalan Rokan V, pengemudi motor tidak dapat mengendalikan mengendalikan kendaraannya hingga terjatuh. Akibatnya, ibu korban bernama Siswati sedangkan pengendara motor bernama Lia tidak sadarkan diri dan dibawa ke RS Arifin Ahmad Pekanbaru," kata Kombes Hery, Rabu (3/1/2024).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menambahkan, aksi jambret ini dilakukan oleh dua pelaku TS dan S. Pelaku mengikuti korbannya dan ketika ada kesempatan, kedua pelaku langsung melancarkan aksinya. Pelaku pertama kali melihat korban di lampu merah Jalan Setia Budi.

"Tersangka TS alias Iyal merupakan eksekutor jambret di Jalan Rokan tersebut. TS juga merupakan residivis sejumlah kasus kriminal jambret dan pencurian," lanjut Asep.

"Pelaku S sampai saat ini sedang kita buru. S baru sekali melakukan tindakan kejahatan dengan S. Kami menghimbau agar S agar segera menyerahkan diri. Apabila tidak menyerahkan diri, akan kami kejar sampai kapanpun, apabila melawan, akan kami berikan tindakan tegas terukur," tegas Asep.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1)  UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.-dnr