Kejati Riau Dalami Laporan Dugaan Aliran Dana Rp6 M di Proyek Payung Elektrik Mesjid An-Nur


Selasa, 02 Januari 2024 - 09:25:10 WIB
Kejati Riau Dalami Laporan Dugaan Aliran Dana Rp6 M di Proyek Payung Elektrik Mesjid An-Nur Mesjid An Nur Pekanbaru/foto: dok riauin

RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telusuri dan mengusut dugaan adanya aliran dana Rp6 miliar ke sejumlah pihak dalam proyek pembangunan payung elektrik di Masjid An-Nur Pekanbaru.

Untuk memastikan laporan itu, Bidang pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat.

"Masing-masing pihak sudah kami panggil dan kami mintai keterangan. Namun, kami tidak berhenti di poin tersebut walaupun itu objek yang dia (pelapor, red) minta," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Imran Yusuf kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Dijelaskan, proyek ini merupakan kegiatan yang dibangun pada tahun 2022. Objek ini juga masuk agenda pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Sesuai arahan presiden, ketika sebuah objek masih dalam pemeriksaan BPK, aparat penegak hukum (APH) diminta menunggu dan memberikan waktu 60 hari setidak-tidaknya ketika kesimpulan dari BPK disampaikan," jelasnya.

"Setelah lewat kesimpulan dari BPK, kita (Kejaksaan, red) boleh masuk ke informasi terkait dengan fisik laporan tersebut," sambungnya.

Saat ini, pihak kejaksaan juga telah meminta bantuan ahli untuk menghitung dan melihat realisasi proyek payung elektrik senilai Rp40,7 miliar itu.

"Kami akan mengcompare dengan temuan BPK dan akan mengcompare dari progres pembayaran. Ending dari pengungkapan kasus, pasti kita harus menvalidkan, ada tidak kerugian negara, jadi jangan sampai mis-informasi," pungkasnya.

Sebelumnya, bidang intelijen Kejati Riau telah menyelesaikan pengumpulan data (Puldata) dan bahan keterangan (Pulbaket) terkait penyelidikan dugaan korupsi 

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengungkapkan bahwa hasil Pulbaket dan Puldata yang telah selesai disusun telah diserahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus).

"Proses Lid (Puldata dan Pulbaket) terkait proyek payung elektrik Masjid An-Nur yang dilakukan oleh bidang intelijen Kejati Riau telah selesai. Tim Lid Bidang Intelijen Kejati Riau telah menyerahkan hasil Lid (Puldata dan Pulbaket) ke bidang Pidsus Kejati Riau," ujar Bambang.

Selanjutnya, bidang Pidsus akan mempelajari hasil tersebut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) yang juga sedang menyelidiki kasus ini.

"Bidang Pidsus Kejati Riau sedang mempelajari hasil Lid Puldata dan Pulbaket yang diserahkan oleh Tim Lid Bidang Intelijen Kejati Riau. Bidang Pidsus Kejati Riau akan berkoordinasi dengan APH lainnya, seperti Polda Riau, yang sedang melakukan penyelidikan serupa," ungkap Bambang.

Dalam proses penyusunan Pulbaket dan Puldata ini, Kejati Riau telah memeriksa semua pihak yang terkait dengan proyek tersebut.

"Keterangan telah diminta dari berbagai pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut," tambah Bambang.

Diketahui, proyek pembangunan payung elektrik senilai Rp 40,7 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri. Namun, pengerjaannya mengalami penundaan dari jadwal kontrak awal yang seharusnya selesai pada akhir Desember 2022.

Kontraktor diberi waktu perpanjangan selama 50 hari hingga 16 Februari, namun PT Bersinar Jesstive Mandiri masih tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut. Dinas PUPR Riau kemudian memberikan kesempatan kedua hingga 28 Maret 2023, namun perusahaan tersebut kembali gagal menyelesaikan proyek tersebut sehingga di-blacklist.

Proyek payung elektrik ini berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan anggaran sebesar Rp 42,93 miliar, yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2022.

Setelah pemutusan kontrak, Dinas PUPR-PKPP Riau berencana mengajukan anggaran untuk melanjutkan pembangunan payung elektrik tersebut pada APBD Perubahan 2023. Namun, sebelum penambahan anggaran dilakukan, PUPR-PKPP Riau akan melakukan audit bersama dengan inspektorat.-dnr