Jual Barang Curian di Marketplace, 2 Pemuda Ini Diringkus Polisi


Sabtu, 30 Desember 2023 - 10:21:24 WIB
Jual Barang Curian di Marketplace, 2 Pemuda Ini Diringkus Polisi Tersangka/foto:tsi

RIAUIN.COM - Dua pria diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru, Minggu, 24 Desember 2023 dinihari WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, iptu Dodi Vivino mengatakan, kedua pelaku yakni MH (22 tahun) dan GU (26 tahun). Keduanya diringkus pada Kamis, 28 Desember 2023 kemarin.

"Kedua pelaku telah mencuri 1 unit sepeda motor metik, 1 kardus rokok berbagai merek, 2 tabung gas LPG 3 Kg, uang tunai dan buku tabungan milik korban," kata Dodi, Sabtu (30/12/2023).

Dijelaskan, atas kejadian itu, korban YG menderita kerugian mencapai Rp30 juta dan membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya. Sebelum ditangkap, korban sempat melihat pelaku memasarkan barang miliknya di market place. Korban kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak pelaku bertemu di Parit Indah.

"Setelah sepakat harga, korban dan pelaku berjanji bertemu di wilayah Parit Indah. Setelah bertemu, pelaku diamankan massa dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut," ujar Dodi.

Dari pengakuan pelaku, sebelumnya dia telah beraksi di 11 lokasi berbeda. Dia juga mengaku melakukan aksi pencurian karena terdesak ekonomi dan untuk membeli narkoba.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman diatas 3 tahun penjara," pungkasnya.-dnr