Residivis Kasus Jamret Kembali Ditangkap saat Jual Motor Hasil Curian


Kamis, 28 Desember 2023 - 18:02:06 WIB
Residivis Kasus Jamret Kembali Ditangkap saat Jual Motor Hasil Curian Tersangka/foto:tsi

RIAUIN.COM - Seorang pemuda asal Kandis, berinisial ID (20) ditangkap petugas kepolisian Polsek Sukajadi, lantaran kedapatan menjual sepeda motor hasil curian kepada petugas yang menyamar.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, pelaku yang merupakan residivis kasus jambret ini berhasil diamankan petugas pada Jumat (22/12/2023) petang kemaren.

"Dimana pelaku berhasil kita amankan saat akan bertransaksi menjual sepeda motor hasil curian kepada anggota kita yang menyamar sebagai pembeli di Rajawali Sakti, Kecamatan Tampan," kata Jorminal, Kamis (28/12/2023).

Dijelaskan, penangkapan pelaku berawal saat tim opsnal menerima informasi bahwa akan ada transaksi jual beli sepeda motor hasil curian di Rajawali Sakti, Kecamatan Tampan.

“Dari informasi tersebut Kanit Reskrim, IPTU Santo bersama tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke TKP,” ujarnya.

Sesampainya di TKP, salah seorang petugas mencoba memancing pelaku dengan berpura-pura hendak membeli sepeda motor tersebut dan sepakat bertemu di depan Cucian Sepeda Motor Jalan Rajawali Sakti, Kecamatan Tampan.

"Tak lama kemudian datang tersangka membawa sepeda Motor Yamaha NMAX Warna Hitam Nopol BM 4606 ZAD yang hendak dijual tersebut," jelasnya.

Saat dilakukan pengecekan, ternyata benar motor yang akan dijual tersebut merupakan motor hasil curian, dengan temuan tersebut petugas pun langsung mengamankan tersangka.

"Setelah kita interogasi tersangka mengaku  mencuri sepeda motor tersebut di Kos-kosan Alya, Jalan Karya Bakti, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, pada Senin (11/12/2023) malam lalu," bebernya.

Saat dilakukan pengembangan dari tangan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah kunci T yang digunakan pelaku saat beraksi serta 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam BM 5603 ZAP yang juga merupakan hasil curian.  

"Dihadapan petugas tersangka mengaku sudah 2 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Pekanbaru bersama seorang rekannya bernama putra yang sebelumnya berhasil kita amankan" kata dia.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.-dnr