Tersangka/foto:tsi RIAUIN.COM - Seorang juru parkir (jukir) ilegal berinisial RA (33 tahun) yang kerap mangkal di parkiran cafe di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, diringkus Tim Opsnal Polsek Sukajadi, Selasa (26/12/2023). RA diamankan lantaran menganiaya salah satu pengunjung di kafe tersebut.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan, akibat ulah pelaku korban yang diketahui bernama Dui Sucipto mengalami ruka robek di bagian wajah akibat dipukul oleh pelaku sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Aksi penganiayaan tersebut terjadi Minggu (24/12/2023) petang kemaren sekitar, pukul 17.00 Wib, pada saat itu korban bersama rekannya hendak nongkrong di cafe es coklat, sesampainya di parkiran kafe korban kemudian turun dari mobilnya.
"Saat hendak masuk ke dalam kafe, datang pelaku dan langsung marah-marah kepada korban dengan menuduh bahwa korban memarkirkan kendaraannya sembarangan dan langsung memukul wajah korban hingga mengalami luka robek yang cukup serius," kata Kapolsek.
Usai memukul korban, pelaku pun langsung kabur melarikan diri.
"Tak terima dengan ulah pelaku korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Sukajadi guna pengusutan lebih lanjut," kata Kompol Jorminal.
Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, IPTU Santo bersama tim opsnal langsung menyelidiki dan memburu pelaku.
"Pelaku kemudian berhasil ditangkap saat berada di sebuah ruko kosong yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, Gang Subur, Kecamatan Marpoyan Damai," kata Kapolsek.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah memukul korban lantaran sakit hati karna korban memarkirkan kendaraannya sembarangan.
"Akibat perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara," tutup Kapolsek.-dnr