Belajar dari Kesalahan, 2024 Pemkab Kuansing Harus Responsif, Kreatif dan Inovatif


Ahad, 24 Desember 2023 - 16:52:53 WIB
Belajar dari Kesalahan, 2024 Pemkab Kuansing Harus Responsif, Kreatif dan Inovatif Bupati Kuansing Drs Suhardiman Amby

RIAUIN.COM- Tahun anggaran 2023 tinggal menghitung hari segera berakhir. Selama dalam penyelenggaraan pemerintah tahun 2023, Pemkab Kuansing mendapatkan banyak 'batu sandungan'. Penyelenggaraan pemerintah tidak selalu berjalan mulus

Yang paling kentara, stabilitas politik dinilai masih kurang dapat diwujudkan. Sekda Kuansing Dedi Sambudi selaku Ketua TAPD, dianggap kurang cakap dalam menjalin komunikasi dengan pihak DPRD. Sehingga, pembahasan APBD selama kurun waktu setahun ini selalu berakhir kisruh.

Dimana, APBD Perubahan 2023 diketahui gagal ketuk palu. Pun demikian halnya dengan pembahasan APBD murni 2024 sarat dengan problema, dan pada akhirnya APBD murni 2024 disahkan oleh DPRD dan ditolak oleh Pemda Kuansing.

Sampai kini belum diketahui nasib APBD 2024, produk hukum apa yang akan dipakai untuk menjalankan APBD pada tahun 2024 mendatang. 

Belajar dari kesalahan masa lalu, maka Bupati Kuansing Drs Suhardiman Amby diawal tahun 2024 sejatinya mengumpulkan seluruh jajarannya, baik itu kepala dinas/badan dalam rangka mengingatkan kembali akan RPJPD, RPJMD, Renstra dan Renja yang ada.

Bupati sebagai chief eksekutif harus mampu menjadi penggerak utama dalam pencapaian berbagai hal, sesuatu yang direncanakan harus menjadi kebijakan yang nyata dan dirasakan oleh setiap masyarakat Kuansing.

Salah seorang warga Kuansing yang berprofesi sebagai Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau Cand DR Zul Wisman SH MH berharap, dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, tahun 2024 mendatang Pemda Kuansing harus mampu bertindak lebih responsif, kreatif dan inovatif.

Optimalisasi pelayanan publik harus jadi fokus utama dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat Kuansing dan Investor pada pemerintah daerah.

Dan dalam konteks kasus hukum yang menjerat pejabat, ASN dalam rentang tahun 2023 harus dijadikan pembelajaran penting. Dan tentu  harus terus ditekankan dan dingatkan Bupati kepada seluruh pejabat dan ASN. Bahwa, tidak ada ruang maaf dan toleransi bagi penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, dalam rentang jabatan Bupati yang tinggal 10 bulan menjelang suksesi Pilkada serentak 2024 di bulan November, maka waktu tersebut harus mampu dioptimalkan oleh Bupati dan beserta jajaran dalam pencapaian program pembangunan yang ada.

" Stabilitas politik harus dapat diwujudkan, jauhi tindakan- tindakan politik yang  memukul, Pemkab harus konsentrasi pada tindakan yang merangkul. Karena Bupati dan DPRD adalah satu kesatuan, ingat, teori Trias Politika tidak berlaku di daerah. Jauhi statement yang memecah belah dan mengganggu rasa persaudaraan," sarannya. -hen