Jual HP Pinjaman Usai Kalah Judi Slot, Pria Ini Diringkus Polisi


Sabtu, 23 Desember 2023 - 09:24:16 WIB
Jual HP Pinjaman Usai Kalah Judi Slot, Pria Ini Diringkus Polisi Tersangka/foto:tsi

RIAUIN.COM- Seorang pria inisial RS (39 tahun) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, Kamis (21/12/2023). Dia diamankan lantaran telah menjual HP milik keponakannya sendiri karena jalan main slot.

Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku diamankan petugas saat berada tak jauh dari rumahnya di Jalan Meranti Batu, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan.

"Pelaku kita amankan usai menerima laporan dari korban yang tak lain merupakan kakak kandung pelaku dimana korban tidak terima HP milik anaknya digelapkan oleh pelaku," kata Kapolsek, Sabtu (23/12/2023).

Dijelaskan, aksi penggelapan tersebut terjadi pada Selasa (12/12/2023) sore lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Dimana pada saat itu pelaku bertemu dengan anak korban di depan Kopi Leighton I, lalu meminjam HP anak korban dengan alasan untuk bermain game.

"Tanpa rasa curiga keponakan pelaku ini pun memberikan Hp tersebut, lalu kemudian dibawa pulang oleh pelaku kerumahnya," kata Kompol Noak.

Malam harinya anak korban kemudian mendatangi rumah pelaku bermaksud meminta Hp miliknya ke pamannya tersebut, namun tidak diberikan oleh pelaku.

"Kesal dengan pamannya anak korban pun melaporkan hal tersebut ke orang tuanya," kata Kapolsek Senapelan.

Mendengar laporan dari anaknya korban pun langsung mendatangi rumah pelaku dan menanyakan tentang keberadaan HP milik anaknya tersebut.

"Dengan santainya pelaku menjawab bahwa hp itu sudah dijualnya kepada seseorang," sambung Kompol Noak.

Tak terima dengan ulah pelaku, lanjut Kapolsek, korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut.

"Usai merima laporan korban Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku," kata Kapolsek.

Saat diintrogasi, tambah Kapolsek, pelaku mengakui semua perbuatannya.

"Sementara Hp milik korban sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah di bawah jembatan leighton I, seharga Rp350 ribu," kata Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Akibat perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 372 jo Pasal 376 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutur Kapolsek.-dnr