Terbukti Korupsi, Bupati Meranti Non-aktif M Adil Divonis 9 Tahun Penjara


Jumat, 22 Desember 2023 - 12:40:05 WIB
Terbukti Korupsi, Bupati Meranti Non-aktif M Adil Divonis 9 Tahun Penjara Pembacaan putusan M Adil/foto:tsi

RIAUIN.COM - Bupati Kepulauan Meranti non-aktif, Muhammad Adil, divonis 9 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri  Pekanbaru.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Adil dengan penjara selama 9 tahun, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani," ujar majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta, didampingi hakim anggota Salomo Ginting, dan Adrian HB Hutagalung, Kamis (21/12/2023) petang.

Hakim menyatakan, tidak ada pembenaran atas perbuatan yang dilakukan M Adil. Hukuman yang diberikan diharapkan dapat memberikan efek jera, agar kasus serupa tidak terulang lagi.

"Atas perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus  pidana. Baik alasan pemaaf dan pembenaran hingga terdakwa mendapat hukuman," tutur hakim.

Hal memberatkan hukuman, perbuatan M Adil tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan merusak kepercayaan masyarakat kepada lembaga negara sedangkan hal meringankan M Adil belum pernah dihukum, mengakui  perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.

Selain penjara, M Adil juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan, makan dapat diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.

Hakim juga menghukum M Adil membayar uang pengganti sebesar Rp17.821.923.078. "Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, jika tidak mencukupi maka dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun," tutur hakim.

Sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim juga menuntut uang sebesar Rp720 juta disita untuk negara. Uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan terhadap M Adil pada 6 April 2023.

M Adil telah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999. 

Dan ketiga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor   31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas hukuman itu, M Adil diminta oleh majelis hakim berkoordinasi dengan penasehat hukumnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Silahkan saudara menggunakan hak saudara (banding)," kata hakim.

Atas putusan itu, M Adil usai sidang menyatakan banding. "Banding. Kita akan ajukan (banding) dalam satu, dua hari ini," kata Adil kepada awak media.-dnr