Komisioner Bawaslu Kota Pekanbaru saat memberikan keterangan pada bincang-bincang dengan wartawan, Kamis (21/12/2023). | Foto : rizky RIAUIN.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru memaparkan ada 13 item bahan kampanye yang dibolehkan untuk dibagikan selama masa kampanye Pemilu 2024. Jika membagikan bahan kampanye yang tidak sesuai ketentuan tersebut bisa diancam dengan pidana, karena pelanggaran tersebut bisa saja terjadi tanpa disadari oleh masyarakat.
Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Raja Inal Dalimunthe kepada wartawan saat diskusi tentang pengawasan kampanye Pemilu 2023 yang dikemas lewat coffee morning, Kamis (21/12/2023) pagi.
"Kita harapkan masyarakat dapat memahami dan memberikan laporan apabila ada pelanggaran, agar bersama-sama kita bisa tindak lanjuti," kata Raja Inal.
Dia menjelaskan, berdasarkan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 pasal 23, hanya ada 13 item bahan kampanye yang boleh dibagikan kepada masyarakat. Harga dari bahan kampanye tersebut juga tidak boleh lebih dari Rp100.000 per item.
"Bahan kampanye Pemilu harus memiliki nilai paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang atau disesuaikan dengan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah," jelasnya.
Adapun 13 item bahan kampanye yang diizinkan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat di antaranya selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker dan pakaian. Kemudian penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis; dan/atau atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hanya 13 item yang diperbolehkan untuk dibagikan kepada masyarakat. Selain daripada itu, entah sembako dan lainnya, adalah tidak sesuai dengan aturan," ujarnya. -vie