Polda Riau Kembali Buka 5 Laporan ARIMBI, Paling Serius Kasus Kerumutan


Jumat, 15 Desember 2023 - 14:25:33 WIB
Polda Riau Kembali Buka 5 Laporan ARIMBI, Paling Serius Kasus Kerumutan Kepala Suku ARIMBI Mattheus Simamora/foto:dnr

RIAUIN.COM - Yayasan Suku Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) mendesak Polda Riau menindak lanjuti lima laporan perkara lingkungan yang saat mengendap di Polda Riau. 

Kepala Suku ARIMBI, Mattheus Simamora menjelaskan, hal itu diungkapkan ketika dirinya berkesempatan bertemu langsung dengan Kapolda Riau, Irjen M Iqbal pada Rabu, (13/12/2023) kemarin.

Mattheus bercerita, Kapolda Riau, Irjen M Iqbal saat itu langsung meminta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Teguh Widodo untuk segera menindak lanjuti kelima laporan tersebut.

"Kapolda meminta agar dibuka kembali SP3 kasus pidana lingkungan Chevron Pacific Indonesia (CPI), kasus sampah di Pantai Mekong Kepulauan Meranti, kasus normalisasi Sungai Bangko dengan terlapor Gubernur Riau dan Kadis LHK. Kemudian, kasus limbah medis RSUD Rokan Hulu dan yang paling serius kami bahas adalah kasus normalisasi kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan di Pelalawan," papar Mattheus, Jumat (15/12/2023).

Saat ditanya, mengapa intens membahas penanganan kasus di Kerumutan Pelalawan? Mattheus menjelaskan bahwa kasus tersebut menurut Kapolda lebih komplit bukti-buktinya.

“Beliau (Kapolda, red) mengatakan bahwa seharusnya ARIMBI juga melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan," bebernya.

Sebelumnya, ARIMBI memang telah melaporkan masalah tersebut ke Kejati Riau untuk perkara dugaan korupsinya. 

"Maka pada kesempatan ini saya mendesak agar penyidik segera memeriksa Bupati Pelalawan. Disamping itu saya rasa tenggat waktu penanganan perkara tersebut sudah melampaui SOP," beber Mattheus.

Khusus perkara PT CPI, Mattheus menyebut ARIMBI juga telah mendesak Kapolda Riau agar memerintahkan gelar perkara ulang terkait terbitnya Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) dugaan pencemaran lingkungan oleh PT CPI.

Alasannya, karena diduga cacat hukum dengan menjadikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru nomor 150/Pdt.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 14 Desember 2022 yang belum berkekuatan hukum tetap dan keterangan ahli yang diduga tidak kompeten sebagai alasan yang termuat dalam SP3 tersebut.

Kepada media Mattheus menuturkan, upayanya mencari informasi yang melatar belakangi penghentian perkara tersebut akhirnya membuahkan hasil. ARIMBI mendapatkan foto tiga pejabat teras lagi ngopi bareng diposting dalam sebuah group WhatsAPP Forkopimda Riau.

“Akhirnya foto kedekatan tersebut kami runutkan dengan tenggat waktu dikeluarkannya SP3 terhadap laporan itu. Inilah yang memicu pertemuan saya dengan Kapolda Riau, mungkin Irjen Iqbal merasa dimanfaatkan oleh oknum tersebut dan selain itu untuk mencegah adanya framing publik bahwa ada cawe-cawe disitu,” ungkap Mattheus.

Lanjut Mattheus, saat ini ARIMBI mendorong upaya penegakkan hukum lingkungan terutama yang laporannya sudah masuk ke Polda Riau. Setidaknya ada lima laporan ARIMBI yang saat ini bersarang di markas Polda Riau. 

Bukan hanya masalah waktu penanganan yang molor yang menjadi persoalan, ternyata ada juga produk SP3 yang diduga cacat hukum diproduksi untuk mematahkan upaya masyarakat menjaga dan melestarikan lingkungan. 

"Saya juga akan selalu memegang komitment itu, sepanjang memang ada pergerakan dari Polda Riau untuk segera menindaklanjuti ke lima laporan tersebut. Silahkan rekan-rekan pers menanyakan langsung kepada pak Kapolda Riau," tandas Mattheus.(*)