Polisi Bekuk Penjaja Ekstasi di Warung Pecel Lele


Kamis, 14 Desember 2023 - 21:26:21 WIB
Polisi Bekuk Penjaja Ekstasi di Warung Pecel Lele Tersangka/foto:tsi

RIAUIN.COM - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, berhasil meringkus seorang pengedar pil ekstasi berinisial FP (25) saat menunggu pembeli di sebuah warung pecel lele yang berada di Jalan Kuantan III, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Rabu (13/12/2023).

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 15 Butir pil ekstasi warna hijau yang disimpan didalam sebuah kotak rokok.

Kapolsek Lima Puluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi.

"Dari informasi tersebut Kanit Reskrim, IPTU Leo bersama Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung menuju ke daerah tersebut," kata Kompol Bagus, Kamis (14/12/2023).

Sesampainya di TKP, tambah Kapolsek, tim berhasil mengamankan seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan saat sedang duduk di sebuah warung pecel lele.

"Setelah digeledah dari saku celananya petugas berhasil menemukan sebuah kotak rokok yang didalamnya berisikan pil ekstasi sebayak 15 butir," kata Kapolsek.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku bahwa pil ekstasi tersebut miliknya yang ia dapat dari seorang yang saat ini masih diburu petugas.

"Pelaku kita amankan saat menunggu pembeli di warung pecel lele tersebut," kata Kompol Bagus.

Saat ini, lanjut Kapolsek, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lima Puluh guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 114 atau pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.-dnr