Kejari Dumai Tahan 2 Penyelundup Pakaian Bekas dan Parfum dari Malaysia


Kamis, 14 Desember 2023 - 07:32:51 WIB
Kejari Dumai Tahan 2 Penyelundup Pakaian Bekas dan Parfum dari Malaysia Kolase tahap 2 tersangka/foto:Penkum Kejati Riau

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menahan dua orang tersangka dugaan penyelundupan parfum dan pakaian bekas yang dibawa menggunakan kapal dari Port Klang, Malaysia ke Kota Dumai.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai menerima penyerahan tersangka dari penyidik PPNS Kanwil Dirjen Bea Cukai (DJBC) Riau.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menegaskan, kedua tersangka yang kasusnya sudah tahap 2 yakni A dan Z. Keduanya ditangkap saat menyelundupkan 277 karung pakaian bekas dan 9 Koli parfum dadi Malaysia.

"Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan hasil penyidikan perkara telah lengkap baik syarat formil dan materil (P-21) pada 30 November 2023 lalu. Dimana dalam perkara ini terungkap bahwa tersangka A selaku nahkoda kapal KLM Rajawali GT.125 bersama IH (DPO) dan tersangka Z selaku ABK diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyelundupan dengan cara mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes. Barang itu berupa parfum sebanyak 9 koli dan 277 karung pakaian bekas yang berasal dari Port Klang-Malaysia dengan tujuan Kota Dumai," ujar Bambang, Kamis (14/12/2023).

Tersangka ditangkap oleh Tim Patroli Bea dan Cukai di Perairan Pulau Ketam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Atas perbuatan para tersangka, negara dirugikan berupa bea masuk dan pajak Impor sebesar Rp67,8 juta.

Tersangka melanggar Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 7A ayat 2 juncto Pasal 102 huruf a UU No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan) juncto Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP.

"Para tersangka ditahan penahanan di Lapas Dumai untuk 20 hari ke depan. Dan selanjutnya Tim JPU mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi lainnya untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Dumai untuk Proses persidangan," pungkasnya.-dnr