Tak Masuk Akal, Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kuansing Rp14 Juta Perbulan, Terancam Mengembalikan


Rabu, 13 Desember 2023 - 21:16:59 WIB
Tak Masuk Akal, Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kuansing Rp14 Juta Perbulan, Terancam Mengembalikan Ilustrasi

RIAUIN.COM- Tunjangan perumahan anggota DPRD Kuansing yang dibayarkan oleh Pemda dinilai tak masuk akal. Besarannya melebihi hasil penilaian dari KPKNL. Dan terkesan tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Bayangkan, setiap anggota DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp14 juta perbulan. Nilai yang diterima oleh anggota dewan jauh dari hasil kajian dari Kantor Pelayanan Kekakayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dimana, dari hasil kajian KPKNL, semestinya tunjangan yang wajar dibayarkan untuk tunjangan perumahan anggota dewan itu hanya berkisar Rp 11,5 juta. Sementara untuk Ketua DPRD berkisar Rp 12,5 juta dan untuk wakil ketua sebesar Rp11,5 juta.

Sedangkan berdasarkan Perbup Kuansing nomor 8 Tahun 2021, Ketua DPRD Kuansing menerima sebesar Rp18,3 juta, sementara wakil ketua sebesar Rp16,1 juta dan anggota sebesar Rp 14,9 juta.

Sedangkan uang transportasi untuk Ketua DPRD sebesar Rp27,3 juta, wakil ketua 18,7 juta dan anggota sebesar Rp16,3 juta.

Pada tahun 2017 lalu, besarnya tunjangan perumahan anggota DPRD ini pernah menjadi temuan BPK. BPK menganjurkan agar pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD harus sesuai nilai wajar KPKNL. Pun demikian halnya, terkait tunjangan transportasi harus berdasarkan hasil survei harga sewa transportasi yang setara dengan standart kendaraan dinas jabatan bagi anggota DPRD.

Kendati telah menjadi catatan BPK, namun tunjangan perumahan maupun transportasi bagi anggota DPRD Kuansing itu ternyata tidak berubah. Sampai kini, mereka masih tetap menerima segala tunjangan itu dengan nilai yang tak masuk akal.

Bupati Kuantan Singingi Drs Suhardiman Amby saat di konfirmasi mengakui bahwa pemberian tunjangan perumahan maupun tunjangan transportasi masih dibayarkan dengan besaran sesuai dengan Perbup nomor 8 tahun 2021.

" Masih dibayarkan, sudah setahun berjalan. Kalau tiga bulan ini belum," kata Suhardiman.

Pihaknya baru akan membayarkan apabila setelah adanya kepastian hukum, karena persoalan tersebut masih berproses di Polres Kuansing. "Kalau nanti APH suruh dibayarkan dengan nilai sebesar itu kita bayarkan," tuturnya.

Tetapi seandainya pihak berwenang menilai angka tersebut tidak wajar, kata dia, tentu anggota DPRD terancam mengembalikan. "Nanti kita tengoklah apa hasilnya," ujarnya lagi.

Saat ini Perbup tahun 2021 rencananya akan revisi sesuai dengan anjuran BPK. Besaran tunjangan perumahan maupun transportasi akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan hasil kajian dari KPKNL.

Dia menambahkan, dengan adanya perubahan besaran tunjangan yang diterima DPRD jika mengacu kepada standart yang diberikan oleh KPKNL, maka bisa menghemat keuangan daerah sekitar Rp500 juta perbulan atau Rp6 miliar setahun.

Sementara itu, menurut Dosen Univesitas Riau Zul Wisman SH MH, kendati Perbub dilakukan perubahan, namun apabila pembayaran sebelumnya ada indikasi temuan berdasarkan pemeriksaan BPK Perwakilan Riau, bahwa pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD  tidak memenuhi kriteria kewajaran berdasarkan surat kepala KPKNL maka tetap harus dikembalikan.

Kata dia, perubahan Perbub itu satu sisi dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, sehingga pembayaran kedepannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan penilaian kewajaran yang telah dilakukan.

"Perubahan Perbub tidak menghilangkan tindakan pembayaran sebelumnya," tegas dosen Hukum Tata Negara ini menjelaskan. - hen